Di Indonesia, kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kekuasaan merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun belakangan ini muncul kekhawatiran serius bahwa hukum, khususnya UU ITE dan regulasi defamasi, sering digunakan bukan hanya untuk melindungi kepentingan umum, tapi juga sebagai senjata politik---untuk membungkam kritik, menekan aktivis, jurnalis, atau warga biasa yang mengutarakan pendapat.
Kasus terbaru yang menunjukkan ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi pihak yang bisa mengajukan gugatan defamasi---termasuk pelarangan pemerintah, perusahaan, atau lembaga institusi sebagai penggugat terhadap kritik individu. Reuters+1 Putusan ini dianggap langkah positif menuju perlindungan kebebasan berekspresi, tetapi sekaligus membuka diskusi lebih luas tentang bagaimana UU ITE masih memiliki pasal-"karet" yang bisa disalahgunakan. indoleft.org
Kenapa Ini Jadi Isu Serius
Kepastian hukum dan keadilan
Bila hukum boleh dipakai sesuka hati oleh pihak yang berkuasa untuk mempidanakan kritik, maka keadilan jadi tak berhenti pada norma-norma tertulis, tapi tergantung pada siapa yang memakai hukum dan dalam konteks apa. Hal ini melemahkan prinsip negara hukum (rule of law), yang mensyaratkan bahwa hukum harus berlaku adil dan tidak diskriminatif.Efek chilling pada kebebasan berpendapat dan demokrasi
Jika orang takut dikriminalisasi karena kritik atau pendapatnya, mereka akan takut bersuara. Akibatnya ruang publik menyusut, diskusi kritis lemah, dan kontrol terhadap penyelenggara negara menjadi terbatas.Krisis kepercayaan publik terhadap lembaga hukum
Bila masyarakat merasa hukum dipakai untuk keuntungan politik dan bukan untuk keadilan, kepercayaan terhadap hakim, pengadilan, dan lembaga negara lainnya bisa menurun. Integritas lembaga hukum menjadi dipertanyakan.Kontradiksi dengan konstitusi
Di UUD 1945, terdapat prinsip kedaulatan rakyat dan hak berpendapat, serta ketentuan bahwa negara berdasar atas hukum. Bila regulasi dilaksanakan secara sewenang-wenang, ada potensi besar bahwa pelaksanaannya bertentangan dengan konstitusi.
Apa yang Perlu Dilakukan
Reformasi pasal-pasal problematik dalam UU ITE dan regulasi defamasi
Pemerintah dan DPR perlu mengidentifikasi pasal mana yang terlalu luas, memungkinkan interpretasi sewenang-wenang, dan kemudian merevisinya agar jelas terkait unsur pelanggaran, siapa yang dapat menggugat, serta standar pembuktian.Penguatan independensi penegak hukum
Aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan, harus bebas dari pengaruh politik. Proses pengangkatan serta mekanisme transparansi harus diperkuat agar tidak mudah dipengaruhi oleh kekuasaan politik.-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!