Mohon tunggu...
Rendi WIrahadi Kusuma
Rendi WIrahadi Kusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa Double Degree

Rendi Wirahadi Kusuma adalah seorang penulis profesional sekaligus mahasiswa program double degree di Universitas Pakuan (Unpak) dan Universitas Terbuka (UT) yang aktif dalam dunia kepenulisan, hukum, dan pengembangan diri. Ia telah menghasilkan lebih dari 200 artikel hukum yang dipublikasikan di platform LivingLaw.official, dengan fokus pada isu-isu hukum kontemporer, hak asasi manusia, dan pendidikan hukum masyarakat. Tak hanya aktif menulis artikel, Rendi juga dikenal sebagai kontributor aktif di Quora, dengan lebih dari 500 jawaban seputar topik komunikasi, public speaking, teknik belajar, dan self-improvement. Ia menggunakan platform tersebut sebagai sarana untuk berbagi wawasan serta mendorong anak muda untuk berpikir kritis dan percaya diri dalam proses pengembangan diri. Selain itu, Rendi juga terlibat dalam pembuatan konten edukatif di TikTok melalui platform Jelas.id, membahas berbagai topik motivasi dan strategi perbaikan diri dalam format yang ringan namun berdampak. Dengan latar belakang hukum dan passion dalam dunia literasi serta pendidikan, ia berkomitmen menjadi bagian dari generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga aktif memberi kontribusi positif melalui tulisan dan edukasi digital. Semangat belajar dan ketekunan menjadikan Rendi sosok yang percaya bahwa ilmu pengetahuan adalah jalan panjang menuju perubahan sosial yang bermakna.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penggunaan Hukum Sebagai Alat Politik: Problematika UU ITE & Defamasi

20 September 2025   12:12 Diperbarui: 20 September 2025   12:12 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://share.google/images/JZmkNynwDWR6CxNwV

Di Indonesia, kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kekuasaan merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun belakangan ini muncul kekhawatiran serius bahwa hukum, khususnya UU ITE dan regulasi defamasi, sering digunakan bukan hanya untuk melindungi kepentingan umum, tapi juga sebagai senjata politik---untuk membungkam kritik, menekan aktivis, jurnalis, atau warga biasa yang mengutarakan pendapat.

Kasus terbaru yang menunjukkan ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi pihak yang bisa mengajukan gugatan defamasi---termasuk pelarangan pemerintah, perusahaan, atau lembaga institusi sebagai penggugat terhadap kritik individu. Reuters+1 Putusan ini dianggap langkah positif menuju perlindungan kebebasan berekspresi, tetapi sekaligus membuka diskusi lebih luas tentang bagaimana UU ITE masih memiliki pasal-"karet" yang bisa disalahgunakan. indoleft.org

Kenapa Ini Jadi Isu Serius

  1. Kepastian hukum dan keadilan
    Bila hukum boleh dipakai sesuka hati oleh pihak yang berkuasa untuk mempidanakan kritik, maka keadilan jadi tak berhenti pada norma-norma tertulis, tapi tergantung pada siapa yang memakai hukum dan dalam konteks apa. Hal ini melemahkan prinsip negara hukum (rule of law), yang mensyaratkan bahwa hukum harus berlaku adil dan tidak diskriminatif.

  2. Efek chilling pada kebebasan berpendapat dan demokrasi
    Jika orang takut dikriminalisasi karena kritik atau pendapatnya, mereka akan takut bersuara. Akibatnya ruang publik menyusut, diskusi kritis lemah, dan kontrol terhadap penyelenggara negara menjadi terbatas.

  3. Krisis kepercayaan publik terhadap lembaga hukum
    Bila masyarakat merasa hukum dipakai untuk keuntungan politik dan bukan untuk keadilan, kepercayaan terhadap hakim, pengadilan, dan lembaga negara lainnya bisa menurun. Integritas lembaga hukum menjadi dipertanyakan.

  4. Kontradiksi dengan konstitusi
    Di UUD 1945, terdapat prinsip kedaulatan rakyat dan hak berpendapat, serta ketentuan bahwa negara berdasar atas hukum. Bila regulasi dilaksanakan secara sewenang-wenang, ada potensi besar bahwa pelaksanaannya bertentangan dengan konstitusi.

Apa yang Perlu Dilakukan

  • Reformasi pasal-pasal problematik dalam UU ITE dan regulasi defamasi
    Pemerintah dan DPR perlu mengidentifikasi pasal mana yang terlalu luas, memungkinkan interpretasi sewenang-wenang, dan kemudian merevisinya agar jelas terkait unsur pelanggaran, siapa yang dapat menggugat, serta standar pembuktian.

  • Penguatan independensi penegak hukum
    Aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan, harus bebas dari pengaruh politik. Proses pengangkatan serta mekanisme transparansi harus diperkuat agar tidak mudah dipengaruhi oleh kekuasaan politik.

  • Pendidikan hukum bagi masyarakat
    Supaya masyarakat memahami haknya dan batasan hukum, sehingga bisa melindungi dirinya jika ada penyalahgunaan regulasi hukum. Kebebasan berekspresi bukan berarti kebal hukum, tapi regulasi harus jelas dan adil.

  • Peran pengawas independen dan organisasi masyarakat sipil
    Lembaga-lembaga HAM dan organisasi nasional & internasional harus terus memantau dan mengadvokasi agar penggunaan hukum tetap sesuai prinsip-prinsip demokrasi dan HAM.

Opini

Menurut saya, meski ada kemajuan ---seperti putusan MK yang membatasi penggugat defamasi---belum cukup untuk meredam kekhawatiran bahwa hukum masih sering dipolitisasi. Jika tidak ada langkah konkret dan reformasi struktural, penggunaan UU ITE sebagai alat kontrol politik dapat menjadi semakin sistemik.

Indonesia perlu memastikan bahwa hukum bukan hanya norma di atas kertas, tetapi juga instrumen yang benar-benar melindungi hak warga negara, dan bukan instrumen untuk melanggengkan kekuasaan. Hukum harus menjadi pelindung rakyat, bukan senjata politik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun