Mohon tunggu...
Rendi WIrahadi Kusuma
Rendi WIrahadi Kusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa Double Degree

Rendi Wirahadi Kusuma adalah seorang penulis profesional sekaligus mahasiswa program double degree di Universitas Pakuan (Unpak) dan Universitas Terbuka (UT) yang aktif dalam dunia kepenulisan, hukum, dan pengembangan diri. Ia telah menghasilkan lebih dari 200 artikel hukum yang dipublikasikan di platform LivingLaw.official, dengan fokus pada isu-isu hukum kontemporer, hak asasi manusia, dan pendidikan hukum masyarakat. Tak hanya aktif menulis artikel, Rendi juga dikenal sebagai kontributor aktif di Quora, dengan lebih dari 500 jawaban seputar topik komunikasi, public speaking, teknik belajar, dan self-improvement. Ia menggunakan platform tersebut sebagai sarana untuk berbagi wawasan serta mendorong anak muda untuk berpikir kritis dan percaya diri dalam proses pengembangan diri. Selain itu, Rendi juga terlibat dalam pembuatan konten edukatif di TikTok melalui platform Jelas.id, membahas berbagai topik motivasi dan strategi perbaikan diri dalam format yang ringan namun berdampak. Dengan latar belakang hukum dan passion dalam dunia literasi serta pendidikan, ia berkomitmen menjadi bagian dari generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga aktif memberi kontribusi positif melalui tulisan dan edukasi digital. Semangat belajar dan ketekunan menjadikan Rendi sosok yang percaya bahwa ilmu pengetahuan adalah jalan panjang menuju perubahan sosial yang bermakna.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembebasan Bermuatan Kuasa: Menyoal Intervensi Politik dalam Kasus Hasto Kristiyanto

2 Agustus 2025   20:36 Diperbarui: 2 Agustus 2025   20:36 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aspek proporsionalitas dan proporsional justice dalam hukum pidana juga terancam tergantikan oleh pertimbangan politik.

Hasto Kristiyanto di tahan (Tribunnews.com)
Hasto Kristiyanto di tahan (Tribunnews.com)

Opini Hukum Pribadi
Dalam rangka menghormati prosedur konstitusional, amnesti Hasto Kristiyanto sah secara hukum formal. Namun jika dilihat dari perspektif keadilan substantif dan moral hukum, pemberian amnesti terhadap kasus korupsi politik tinggi seperti ini berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap rule of law. Dalam konteks prioritas hukum sebagai ultima ratio, amnesti seharusnya menjadi jalan terakhir jika sistem peradilan dianggap gagal menjamin proses obyektif dan substansial---not solusi utama yang meminggirkan verifikasi fakta dan pembuktian niat jahat (mens rea).

Rekomendasi Ke Depan
DPR perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap skema amnesti agar tidak dipandang sebagai jalur pengampunan politik. Sebaliknya KPK harus menjadikan kasus ini momentum memperkuat prosedur penetapan tersangka, menyertakan penjelasan atas pertimbangan hukum dan politik. Publik dan akademisi harus turut mengawal transparansi pemberian amnesti agar keadilan hukum tetap menjadi pijakan utama demokrasi konstitusional. Tanpa itu, keputusan ini berpotensi menjadi preseden buruk yang memperlemah kewibawaan hukum di mata masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun