Aspek proporsionalitas dan proporsional justice dalam hukum pidana juga terancam tergantikan oleh pertimbangan politik.
Opini Hukum Pribadi
Dalam rangka menghormati prosedur konstitusional, amnesti Hasto Kristiyanto sah secara hukum formal. Namun jika dilihat dari perspektif keadilan substantif dan moral hukum, pemberian amnesti terhadap kasus korupsi politik tinggi seperti ini berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap rule of law. Dalam konteks prioritas hukum sebagai ultima ratio, amnesti seharusnya menjadi jalan terakhir jika sistem peradilan dianggap gagal menjamin proses obyektif dan substansial---not solusi utama yang meminggirkan verifikasi fakta dan pembuktian niat jahat (mens rea).
Rekomendasi Ke Depan
DPR perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap skema amnesti agar tidak dipandang sebagai jalur pengampunan politik. Sebaliknya KPK harus menjadikan kasus ini momentum memperkuat prosedur penetapan tersangka, menyertakan penjelasan atas pertimbangan hukum dan politik. Publik dan akademisi harus turut mengawal transparansi pemberian amnesti agar keadilan hukum tetap menjadi pijakan utama demokrasi konstitusional. Tanpa itu, keputusan ini berpotensi menjadi preseden buruk yang memperlemah kewibawaan hukum di mata masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI