Mohon tunggu...
R Hady Syahputra Tambunan
R Hady Syahputra Tambunan Mohon Tunggu... Karyawan Swasta

🎓Education: Law 🏤Classified as Middle–Upper Class in Indonesia, with assets ranging from US$169,420–1 million (approx. Rp 2.64–16 billion), based on CNBC criteria. 🏧Among the top 0.001% of Indonesians with an annual income of Rp 300–500 million (SPT 1770 S 2024) 👔Career: Employee at Giant Holding Company (since Feb 2004–Present), side job as Independent Property-Asset Management Consultant 📲Volunteer Work: Previously engaged with BaraJP, Kawal Pemilu, as well as the Prabowo–Sandi and Anies–Muhaimin campaign teams. ⚖️Note: I only connect with writers who focus on ideas and ideals, not those who are obsessed with K-Rewards.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Filsafat Logika | Filsafat Hukum Episode 8: Positivisme Hukum

4 Oktober 2025   10:23 Diperbarui: 4 Oktober 2025   11:58 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konsep ini sangat relevan dalam perdebatan modern. Misalnya, dalam isu hak asasi manusia, Hart memberikan argumen mengapa perlindungan minimum seperti hak hidup dan kebebasan dari penyiksaan harus dijamin dalam setiap sistem hukum. Ia juga menjelaskan mengapa sistem hukum totaliter pada akhirnya tidak stabil: karena mengabaikan kebutuhan dasar manusia, hukum kehilangan legitimasi sosialnya.

Dalam konteks global, “minimum content of natural law” juga dapat diaplikasikan pada hukum humaniter internasional. Perlindungan terhadap warga sipil, larangan genosida, dan keharusan untuk memperlakukan manusia secara bermartabat dapat dilihat sebagai ekspresi dari isi minimum hukum alam menurut Hart.

IV.3.5. Kesimpulan

Dengan konsep “minimum content of natural law”, Hart berhasil menegaskan bahwa positivisme hukum tidak identik dengan nihilisme moral. Ia tetap memisahkan hukum dan moral secara analitis, tetapi mengakui bahwa hukum, agar berfungsi, harus mencerminkan kebutuhan dasar manusia. Inilah yang menjadikan Hart bukan hanya sebagai pewaris positivisme, tetapi juga sebagai jembatan antara tradisi hukum alam dan filsafat hukum modern.

*

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun