Konsep ini sangat relevan dalam perdebatan modern. Misalnya, dalam isu hak asasi manusia, Hart memberikan argumen mengapa perlindungan minimum seperti hak hidup dan kebebasan dari penyiksaan harus dijamin dalam setiap sistem hukum. Ia juga menjelaskan mengapa sistem hukum totaliter pada akhirnya tidak stabil: karena mengabaikan kebutuhan dasar manusia, hukum kehilangan legitimasi sosialnya.
Dalam konteks global, “minimum content of natural law” juga dapat diaplikasikan pada hukum humaniter internasional. Perlindungan terhadap warga sipil, larangan genosida, dan keharusan untuk memperlakukan manusia secara bermartabat dapat dilihat sebagai ekspresi dari isi minimum hukum alam menurut Hart.
IV.3.5. Kesimpulan
Dengan konsep “minimum content of natural law”, Hart berhasil menegaskan bahwa positivisme hukum tidak identik dengan nihilisme moral. Ia tetap memisahkan hukum dan moral secara analitis, tetapi mengakui bahwa hukum, agar berfungsi, harus mencerminkan kebutuhan dasar manusia. Inilah yang menjadikan Hart bukan hanya sebagai pewaris positivisme, tetapi juga sebagai jembatan antara tradisi hukum alam dan filsafat hukum modern.
*
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI