Mohon tunggu...
Rachmad Oky
Rachmad Oky Mohon Tunggu... Dosen - Peneliti Hukum Tata Negara (Lapi Huttara)

Penulis merupakan Direktur sekaligus Peneliti pada Lembaga Peneliti Hukum Tata Negara (Lapi Huttara) HP : 085271202050, Email : rachmadoky02@gmail.com IG : rachmad_oky

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hal-hal Yang Meliputi Keuangan Negara

15 Oktober 2021   19:02 Diperbarui: 15 Oktober 2021   19:28 822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis : Rachmad Oky S, SH.,MH (Dosen Hukum Keuangan Negara)


Halo... mahasiswa/i sekalian, semoga hari ini semuanya dalam suasana bahagia dan selalu diberkahi dan dilindungi Tuhan yang maha kuasa.

Untuk materi kali ini saya ingin membahas hal-hal yang meliputi keuangan negara.

Sebenarnya hukum keuangan negara adalah suatu mata kuliah yang sangat luas kajiannya, dan setiap lini kehidupan negara dan warga negara pasti berkaitan tentang keuangan negara. Contoh sederhana adalah alat apa yang digunakan warga negara untuk menjalankan transaksi jual belinya? bagaimana cara negara menghidupi organisasi publik yang dibiayainya seperti Kepolisian, Tentara Nasional hingga dalam membiayai keuangan Aparatur Sipil Negara. Kalau anda-anda secara personal boleh punya utang lalu kira-kira negara apa boleh "ngutang" juga?

Untuk memahami hukum keuangan negara maka salah satu landasan hukum yang langsung berkaitan dengan keuangan negara adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pada dasarnya negara diamanahkan untuk mencapai tujuan bernegara seperti yang terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 NRI, dalam pembukaan tersebut bahwa tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dari tujuan negara diatas pastinya kita ingin melihat negara dalam mengelola keuangannya dilaksanakan secara professional, terbuka dan penuh pertanggung jawaban. Oleh sebab itu negara juga perlu kiranya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun saat ini saya ingin membahas berkaitan tentang HAL-HAL YANG MELIPUTI KEUANGAN NEGARA.

Mari kita bahas satu per satu yuk..!!

Hal-hal yang meliputi keuangan negara adalah sebagai berikut:

Hak Negara Memungut Pajak

Saya yakin para mahasiswa/i pada dasarnya sudah tidak asing lagi dengan yang namanya "PAJAK". Nah..dalam berjalannya negara ini pajak merupakan sebuah keniscayaan, mau tidak mau, suka tidak suka, hidup kita pasti akan selalu diintai dengan persoalan perpajakan. Bahkan secara teori pajak dapat dipaksakan oleh negara dalam hal pemungutannya.

Negara punya daya paksa untuk memungut pajak dan itu bukanlah sebuah kategori tindakan kejahatan yang dilakukan oleh negara. Didalam UUD 1945 justru menekankan bahwa pajak itu bersifat memaksa sepanjang diatur dengan Undang-Undang.

Jadi perlu diingat, negara baru boleh melekatkan daya paska dalam memungut pajak sepanjang diatur jelas didalam Undang-Undang. Jadi tanpa Undang-Undang negara bisa dianggap merampok uang rakyat dala memungut pajak. Coba para mahasiswa/i dibuka UUD 1945 lalu baca pasal 23A.

Jadi, pembahasan pajak juga dikaitkan dalam pembelajaran hukum keuangan negara. karena pajak dianggap sebagai pemasukan negara yang sah dan dapat menghidupi perputaran ekonomi bagi masyarakt luas. Sehingga kedudukannya pajak harus juga diatur dalam sebuah wadah hukum.

Hak Negara dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang

Nah..apa yang ada dalam dompet kita (uang) adalah bentuk salah satu kehadiran negara dalam mengeluarkan dan mengedarkan mata uang. Ingat ya.. Uang adalah sebuah alat pembayaran yang sah, sementara mata uang itu sendiri adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah. Warga negara dilarang menyimpangi mata uang rupiah ini dengan memalsukannya atau yang lebih "nyeleh" lagi warga negara tidak boleh menambah angka nol untuk menambah nilai nominasi terhadap uang rupia, tentu hal itu tertolak.

Dalam hukum keuangan negara dijelaskan ciri rupiah adalah tanda tertentu pada setiap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan dan itu semua diatur oleh negara.

Saya harap mahasiswa membaca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Hak Negara melakukan Pinjaman

Pada dasarnya, yang namanya pinjaman tidak hanya pada sektor privat atau antara individu satu  dengan individu lainnya, dalam ranah organisasi publik seperti negara juga dikenal dengan pinjaman-pinjaman negara. Misalnya  Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan yang tercantum/ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN dan dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada lembaga asing sesuai dengan yang tercantum/ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN.

Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum

Perlu diketahui tugas layanan umum pemerintah sebenarnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Hal yang lebih mudah dipahami misalnya Negara dibebankan untuk melayani kebutuhan dasar kesehatan masyarakatnya oleh sebab itu Negara mengalokasikan keuangan negaranya untuk membangun rumah sakit yang dikelola pemerintah. Misalnya lagi  Negara dibebankan untuk mengalolasikan keuangan negara untuk kebutuhan pendidikan, oleh sebab itu kita mengenal dengan adanya sekolah negeri hingga universitas negeri yang dikelola langsung oleh Pemerintah.

Nah..itu semua bentuk kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum. Tentu pelayanan yang diberikan negara terkadang tidak semua gratis, karena negara juga menerapkan tarif pelayanan administrasi. hasil dari pungutan pelayanan pemerintah ini juga bagian dari pemasukan negara yang sah atau kita mengenalnya dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jadi keuangan negara yang dikelola untuk tugas layanan umum ini pada prinsipnya tidak mengutamakan mencari keuntungan dan tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas.

Penerimaan Negara

Tidak mungkin negara ini akan bergulir tanpa ada faktor uang yang akan menghidupi negara tersebut. Maka sangat wajar negara akan terus mencari secara inovatif terkait apa saja yang dapat dikatakan sebagai penerimaan negara yang sah.

Penerimaan negara ini ada yang disebut sebagai pendapatan negara, sementara pendapatan negara itu adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.

Jadi sangat jelas sekali pada kerangka umumnya penerimaan negara itu terdiri dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan hibah.

Pengeluaran Negara

Jika ada penerimaan tentu sebaliknya ada pengeluaran negara. Nah..yang dimaksud dengan pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari Kas Negara, sementara Kas Negara itu sendiri diartikan sebagai empat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh Pengeluaran Negara.

Pengeluaran negara itu banyak sekali, misalnya belanja negara untuk bagi hasil ke wilayah provinsi/kabupaten/kota, transfer dana ke desa. Belanja negara untuk membiayai setiap kementerian hingga pejabat dan aparatur-aparatur sipil maupun militer.

Dengan demikian sangat wajar kebutuhan belanja negara yang sangat besar akan berdampak terhadap penerimaan negara. artinya negara nantinya akan banyak menyeret warga negara untuk memperluas akses kutipan pajaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun