Penulis : Rachmad Oky S, SH.,MH (Dosen Hukum Keuangan Negara)
Halo... mahasiswa/i sekalian, semoga hari ini semuanya dalam suasana bahagia dan selalu diberkahi dan dilindungi Tuhan yang maha kuasa.
Untuk materi kali ini saya ingin membahas hal-hal yang meliputi keuangan negara.
Sebenarnya hukum keuangan negara adalah suatu mata kuliah yang sangat luas kajiannya, dan setiap lini kehidupan negara dan warga negara pasti berkaitan tentang keuangan negara. Contoh sederhana adalah alat apa yang digunakan warga negara untuk menjalankan transaksi jual belinya? bagaimana cara negara menghidupi organisasi publik yang dibiayainya seperti Kepolisian, Tentara Nasional hingga dalam membiayai keuangan Aparatur Sipil Negara. Kalau anda-anda secara personal boleh punya utang lalu kira-kira negara apa boleh "ngutang" juga?
Untuk memahami hukum keuangan negara maka salah satu landasan hukum yang langsung berkaitan dengan keuangan negara adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pada dasarnya negara diamanahkan untuk mencapai tujuan bernegara seperti yang terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 NRI, dalam pembukaan tersebut bahwa tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dari tujuan negara diatas pastinya kita ingin melihat negara dalam mengelola keuangannya dilaksanakan secara professional, terbuka dan penuh pertanggung jawaban. Oleh sebab itu negara juga perlu kiranya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun saat ini saya ingin membahas berkaitan tentang HAL-HAL YANG MELIPUTI KEUANGAN NEGARA.
Mari kita bahas satu per satu yuk..!!
Hal-hal yang meliputi keuangan negara adalah sebagai berikut: