Hak Negara Memungut Pajak
Saya yakin para mahasiswa/i pada dasarnya sudah tidak asing lagi dengan yang namanya "PAJAK". Nah..dalam berjalannya negara ini pajak merupakan sebuah keniscayaan, mau tidak mau, suka tidak suka, hidup kita pasti akan selalu diintai dengan persoalan perpajakan. Bahkan secara teori pajak dapat dipaksakan oleh negara dalam hal pemungutannya.
Negara punya daya paksa untuk memungut pajak dan itu bukanlah sebuah kategori tindakan kejahatan yang dilakukan oleh negara. Didalam UUD 1945 justru menekankan bahwa pajak itu bersifat memaksa sepanjang diatur dengan Undang-Undang.
Jadi perlu diingat, negara baru boleh melekatkan daya paska dalam memungut pajak sepanjang diatur jelas didalam Undang-Undang. Jadi tanpa Undang-Undang negara bisa dianggap merampok uang rakyat dala memungut pajak. Coba para mahasiswa/i dibuka UUD 1945 lalu baca pasal 23A.
Jadi, pembahasan pajak juga dikaitkan dalam pembelajaran hukum keuangan negara. karena pajak dianggap sebagai pemasukan negara yang sah dan dapat menghidupi perputaran ekonomi bagi masyarakt luas. Sehingga kedudukannya pajak harus juga diatur dalam sebuah wadah hukum.
Hak Negara dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang
Nah..apa yang ada dalam dompet kita (uang) adalah bentuk salah satu kehadiran negara dalam mengeluarkan dan mengedarkan mata uang. Ingat ya.. Uang adalah sebuah alat pembayaran yang sah, sementara mata uang itu sendiri adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah. Warga negara dilarang menyimpangi mata uang rupiah ini dengan memalsukannya atau yang lebih "nyeleh" lagi warga negara tidak boleh menambah angka nol untuk menambah nilai nominasi terhadap uang rupia, tentu hal itu tertolak.
Dalam hukum keuangan negara dijelaskan ciri rupiah adalah tanda tertentu pada setiap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan dan itu semua diatur oleh negara.
Saya harap mahasiswa membaca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Hak Negara melakukan Pinjaman
Pada dasarnya, yang namanya pinjaman tidak hanya pada sektor privat atau antara individu satu  dengan individu lainnya, dalam ranah organisasi publik seperti negara juga dikenal dengan pinjaman-pinjaman negara. Misalnya  Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan yang tercantum/ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN dan dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada lembaga asing sesuai dengan yang tercantum/ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN.