Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum
Perlu diketahui tugas layanan umum pemerintah sebenarnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Hal yang lebih mudah dipahami misalnya Negara dibebankan untuk melayani kebutuhan dasar kesehatan masyarakatnya oleh sebab itu Negara mengalokasikan keuangan negaranya untuk membangun rumah sakit yang dikelola pemerintah. Misalnya lagi  Negara dibebankan untuk mengalolasikan keuangan negara untuk kebutuhan pendidikan, oleh sebab itu kita mengenal dengan adanya sekolah negeri hingga universitas negeri yang dikelola langsung oleh Pemerintah.
Nah..itu semua bentuk kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum. Tentu pelayanan yang diberikan negara terkadang tidak semua gratis, karena negara juga menerapkan tarif pelayanan administrasi. hasil dari pungutan pelayanan pemerintah ini juga bagian dari pemasukan negara yang sah atau kita mengenalnya dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jadi keuangan negara yang dikelola untuk tugas layanan umum ini pada prinsipnya tidak mengutamakan mencari keuntungan dan tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas.
Penerimaan Negara
Tidak mungkin negara ini akan bergulir tanpa ada faktor uang yang akan menghidupi negara tersebut. Maka sangat wajar negara akan terus mencari secara inovatif terkait apa saja yang dapat dikatakan sebagai penerimaan negara yang sah.
Penerimaan negara ini ada yang disebut sebagai pendapatan negara, sementara pendapatan negara itu adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
Jadi sangat jelas sekali pada kerangka umumnya penerimaan negara itu terdiri dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan hibah.
Pengeluaran Negara
Jika ada penerimaan tentu sebaliknya ada pengeluaran negara. Nah..yang dimaksud dengan pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari Kas Negara, sementara Kas Negara itu sendiri diartikan sebagai empat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh Pengeluaran Negara.