Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Betulkah Bahaya Perang Nuklir Semakin Dekat?

6 Mei 2025   22:15 Diperbarui: 6 Mei 2025   22:15 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aneksasi Rusia atas Crimea pada tahun 2014 dan invasi besar-besarannya ke Ukraina pada tahun 2022 merupakan pelanggaran nyata terhadap Memorandum tersebut, khususnya komitmennya untuk menghormati kedaulatan Ukraina dan menahan diri dari penggunaan kekuatan. Pelanggaran ini merusak kredibilitas jaminan keamanan berdasarkan perjanjian yang tidak mengikat.

Russia jelas telah melanggar ketentuan Memorandum dengan menginvasi Ukraina secara militer. Namun, bagaimana dengan Amerika Serikat dan Inggris yang terikat oleh Memorandum untuk memberikan jaminan keamanan kepada Ukraina?

Namun demikian, jika Budapest Memorandum akan dituntut pelaksanaannya terhadap Amerika Serikat dan Inggris, maka harus diperhatikan dengan hati-hati bahwa istilah yang dipergunakan dalam Budapest Memorandum untuk kata "jaminan keamanan" (terjemahan Bahasa Indonesia) adalah "security assurances", dan bukan "security guarantee".

Budapest Memorandum tersebut tidak memuat klausul pertahanan militer, yaitu, bukan perjanjian pertahanan bersama seperti Pasal 5 Traktat NATO (mutual defense). Budapest Memorandum tersebut menawarkan jaminan keamanan (security assurance), bukan garansi keamanan (security guarantee).

Apa artinya hal tersebut secara teori hukum dan praktek? 

Artinya adalah:

  • AS dan Inggris tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan intervensi militer jika terjadi serangan terhadap Ukraina.
  • Kewajiban mereka terutama adalah menghormati kedaulatan Ukraina (yang telah mereka lakukan), berkonsultasi dan berkoordinasi jika terjadi pelanggaran (yang telah mereka lakukan melalui diplomasi dan sanksi), dan mencari tindakan di Dewan Keamanan PBB, yang telah terjadi beberapa kali (meskipun diblokir oleh hak veto Russia sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB).

Interpretasi hukum atas ketentuan tersebut dari perspektif hukum internasional yang ketat adalah bahwa Amerika Seikat dan Inggris tidak melanggar Budapest Memorandum, karena secara hukum tidak memaksa mereka untuk berperang atas nama Ukraina, dan jaminan keamanan yang diberikan adalah komitmen politik, bukan jaminan yang dapat ditegakkan secara hukum.

Namun demikian, situasi ini telah memicu perdebatan dan kritik yang signifikan, terutama dalam hal kredibilitas perjanjian nonproliferasi (NPT), dan nilai jaminan keamanan yang ditawarkan sebagai imbalan pelucutan senjata nuklir.

Warisan dan Kontroversi

Keputusan Ukraina untuk menghentikan penggunaan senjata nuklir kini sering kali dikaji ulang karena aneksasi Rusia atas Crimea pada tahun 2014 dan invasi besar-besaran pada tahun 2022.

Korea Utara yang memulai menegosiasikan denuklirisasi negaranya pada tahun 1990an akan secara tegas menunjuk Ukraina sebagai korban jaminan keamanan (security assurances) yang tidak tegas dan tidak jelas dari negara-negara Barat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun