Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Betulkah Bahaya Perang Nuklir Semakin Dekat?

6 Mei 2025   22:15 Diperbarui: 6 Mei 2025   22:15 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (Non-Proliferation Treaty/the Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons) (NPT), merupakan perjanjian internasional penting yang bertujuan untuk mencegah penyebaran senjata nuklir dan teknologi persenjataan. Perjanjian ini juga mendorong kerja sama dalam penggunaan energi nuklir secara damai dan mengupayakan pelucutan senjata nuklir. NPT dibuka untuk ditandatangani pada tahun 1968 dan mulai berlaku pada tahun 1970.

Program Pengurangan Ancaman Kooperatif Nunn--Lugar (CTR)
Program ini didanai oleh Amerika Serikat untuk membantu membongkar senjata nuklir, mengubah silo rudal dan mengamankan bahan fisil/serpihan dan melatih personel di ketiga negara.

Budapest Memorandum (1994)
Sebagai imbalan atas penyerahan persenjataan nuklir mereka, Ukraina, Belarus, dan Kazakhstan menerima jaminan keamanan dari Russia, Amerika Serikat, dan Inggris, dan kedaulatan dan integritas teritorial masing-masing dihormati oleh para penanda-tangan Budapest Memorandum (Budapest Memorandum on Security Assurances).

Budapest Memorandum adalah kesepakatan diplomatik, dan bukan perjanjian yang mengikat secara hukum, di mana Rusia, Amerika Serikat, dan Inggris menawarkan jaminan keamanan kepada Belarus, Kazakhstan, dan Ukraina sebagai imbalan bagi negara-negara tersebut yang menyetujui Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) dan menyerahkan persenjataan nuklir Soviet yang ditempatkan di wilayah mereka setelah pembubaran Uni Soviet.

Menurut Budapest Memorandum yang ditanda-tangani tanggal 5 Desember 1994 oleh Belarus, Kazakhstan, Ukraina, Russia, Amerika Serikat, dan Inggris), Russia, Amerika Serikat dan Inggris menegaskan pengakuan mereka terhadap Belarus, Kazakhstan, dan Ukraina yang menjadi pihak dalam NPT.

Belarus, Kazakhstan dan Ukraina secara efektif menyingkirkan semua senjata nuklir Uni Soviet dari wilayah mereka, memberikannya kepada Russia, dan bahwa mereka sepakat, antara lain, untuk menghormati kemerdekaan dan kedaulatan negara penandatangan di wilayah perbatasan yang ada.

Catatan: China dan Perancis, sekalipun mereka adalah negara pemilik senjata nuklir, dan anggota tetap Dewan Keamanan PBB, tidak dilibatkan dalam Budapest Memorandum, dan hal ini akan dibahas dalam tulisan yang akan datang.

Dan kini, Budapest Memorandum ini yang menjadi perdebatan luar biasa panas tidak saja di antara negara-negara penanda-tangannya, tetapi juga oleh negara-negara ketiga.

Sehubungan dengan Ukraina

Ketentuan Utama dalam Budapest Memorandum sehubungan dengan Ukraina adalah bahwa, tiga negara pemilik senjata nuklir (Rusia, AS, dan Inggris) berjanji untuk:

  • Menghormati kemerdekaan dan kedaulatan Ukraina dan negara-negara penanda-tangan lainnya (Belarus dan Kazakhstan) di dalam perbatasan mereka.
  • Menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik Ukraina.
  • Menahan diri dari pemaksaan ekonomi.
  • Menuntut Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan jika Ukraina menjadi korban agresi atau ancaman nuklir.

Perang Russia vs Ukraina

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun