Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

2 Tahun Setelah Berakhirnya Pandemi: Bagaimana Interpretasi Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Hukum?

5 Mei 2025   09:31 Diperbarui: 5 Mei 2025   19:27 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
WHO menyatakan berakhirnya pandemi COVID-19 sebagai Keadaan Darurat Kesehatan (Sumber/Kredit Foto: cnn.com)

Pada tanggal 5 Mei 2023, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organizaton/WHO) menyatakan berakhirnya pandemi COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) (Keadaan Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (PHEIC)).

Deklarasi ini memiliki implikasi penting baik dari sudut pandang hukum internasional maupun sudut pandang hukum Indonesia, terutama mengenai kewajiban hukum, kewenangan darurat, tata kelola kesehatan masyarakat, dan kerja sama internasional.

Perspektif Hukum Internasional

Sifat Hukum PHEIC

Berdasarkan International Health Regulations (Peraturan Kesehatan Internasional) (IHR 2005), PHEIC adalah deklarasi resmi oleh WHO yang menandakan adanya risiko kesehatan masyarakat yang luar biasa. Oleh karenanya, mengakhiri PHEIC akan menghapus dasar hukum untuk rekomendasi sementara dan tindakan darurat berdasarkan IHR, seperti:

- Penutupan perbatasan
- Pembatasan perjalanan
- Kewajiban pengawasan
- Koordinasi internasional yang wajib

Dampaknya terhadap Hukum dan Kerja Sama Internasional

Meskipun IHR bersifat mengikat, rekomendasi WHO sering kali tidak mengikat. Namun, negara-negara secara luas mematuhinya untuk koordinasi. Berakhirnya PHEIC dapat melemahkan urgensi koordinasi global tetapi juga menandai pergeseran ke penguatan sistem kesehatan jangka panjang. Hal ini mengubah fokus hukum internasional dari respons darurat ke pemulihan, ketahanan, dan akuntabilitas (misalnya, negosiasi perjanjian pandemi).

Periode Transisi Hukum

WHO merekomendasikan pembentukan mekanisme tetap untuk menangani pandemi di masa mendatang. Organisasi internasional dapat menyesuaikan kerangka pendanaan, pelaporan, dan kerja sama yang terkait dengan status darurat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun