Mohon tunggu...
Ahmad Najib Ns
Ahmad Najib Ns Mohon Tunggu... 101190188 - HKI G

IAIN PONOROGO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Moral, Etika Kedokteran, dan Perspektif Hukum Islam di Indonesia terhadap Euthanasia

2 Desember 2021   09:42 Diperbarui: 2 Desember 2021   09:56 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disini penulis memiliki saran kepada pembaca artikel ini dalam memposisikan diri, apakah kalian mau memilih Etika Deontologi (Deontology Ethics) atau etika utilitarian (utilitarian ethics), jika kalian mengambil etika deontologi maka Euthanasia secara keras tidak boleh dilakukan dengan apapun alasannya, karena bertentangan dengan hukum moral kemanusiaan dan agama islam. Akan tetapi jika kalian meyakini etika utilitarian maka Euthanasia boleh dilakukan asal segala syarat dan ketentuannya terpenuhi demi meringankan penderitaan pasien.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun