30. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan cara melanggar hukum dan zalim, akan Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu mudah bagi Allah.
Pada prinsip syari'at islam Planned death secara sengaja terhadap orang yang sakit berarti mendahului takdir. Hal itu karena yang berhak mematikan dan menghidupkan manusia hanyalah Allah dan manusia dalam hal ini tidak mempunyai hak atau kewenangan umtuk memberi hidup atau mematikannya.
QS.Yunus ayat 56:
56. Dialah yang menghidupkan dan mematikan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.
Jadi, dapat diartikan bahwa sebagai umat Islam haruslah berpikiran penderitaan yang dialami baik akibat penyakit yang mematikan maupun yang tidak adalah sebagai ujian keimanan untuk melatih kepasrahan diri kepada Allah SWT sebagai sang pencipta. Bahkan, penderitaan yang dialami seorang muslim dapat menjadi jalan pelebur dosa-dosa kecil yang dulu pernah dilakukan. Dalam islam tidak tersedia pemikiran ataupun pernyataan tentang mengakhiri hidup guna menghilangkan penderitaan. Karena Allah sendiri telah berfirman bahwa tidak akan membebani (memberikan ujian) kepada hamba-Nya melebihi batas kemampuan seorang hamba yang terdapat pada Q.S. Al-Baqarah ayat 286. Serta seorang muslim memiliki keimanan akan adanya hari akhir yang merupakan kehidupan yang kekal dan abadi setelah dibangkitkan dari kematian. Sehingga seorang muslim dapat dengan sabar menahan penderitaan yang dirasakannya gara-gara mengetahui kehidupan dunia yang sifatnya sementara.
Kesimpulan
Mengenai Euthanasia dalam kedokteran, pihak medis wajib memahami ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam kode etik kedokteran. Misal ketetapan perihal kewenangan pihak medis, persyaratan yang wajib terpenuhi sebelum jalankan tindakan Euthanasia dan larangan pihak medis dalam menopang mengakhiri kehidupan terhadap kasus tertentu.
Dalam pandangan moral kemanusiaan, Euthanasia terkesan sebagai tindakan yang tidak bermoral bagi masyarakat Indonesia yang berasaskan pancasila dengan sila pertamanya yaitu 'Ketuhanan yang Maha Esa'. Meskipun praktik Euthanasia sudah sah di beberapa negara lain dengan mengatasnamakan pembebasan dari penderitaan.
Berdasarkan perspektif hukum Islam tindakan Euthanasia aktif merupakan suatu tindakan yang disamakan dengan Pembunuhan berencana. Hal itu dilarang dalam hukum syara' dan merupakan pelanggaran hak Allah SWT yang mana, Dia-lah yang memiliki kuasa atas kehidupan dan kematian atas makhluk ciptaannya. Sedangkan Euthanasia pasif yang merupakan tindakan penghentian pengobatan atau tidak memberikan pengobatan pada pasien, para ulama' berbeda pendapat karena mengobati atau berobat dari penyakit tidak wajib hukumnya. Tetapi dalam agama islam mengajarkan untuk memelihara dan merawat suatu hal yang kita memiliki termasuk jiwa kita. Karena semuanya merupakan titipan dari Allah SWT dan kembali kepada-Nya.
Saran