Mohon tunggu...
Ahmad Najib Ns
Ahmad Najib Ns Mohon Tunggu... 101190188 - HKI G

IAIN PONOROGO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Moral, Etika Kedokteran, dan Perspektif Hukum Islam di Indonesia terhadap Euthanasia

2 Desember 2021   09:42 Diperbarui: 2 Desember 2021   09:56 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tindakan penanganan yang diberikan kepada pasien merupakan suatu hal yang penting. Dalam hal ini penanganan yang diberikan haruslah bisa dipertanggungjawabkan, baik dari sisi kedokteran (medis), hukum, maupun sisi moral kemanusiaan yang sesuai. Seiring berkembangnya ilmu ilmu dibidang kedokteran, perlu mencermati kodrat dan martabat manusia serta lingkungan yang berwujud universal sehingga bisa memperkokoh eksistensi manusia. Disinilah peran etika atau moral dibutuhkan dalam mengimbangi kemajuan dalam ilmu ilmu tersebut. 

Semua persyaratan itu perlu dipenuhi, baru Euthanasia bisa dilaksanakan. Indonesia sebagai negara berasaskan Pancasila, dengan sila pertamanya 'Ketuhanan Yang Maha Esa', tidak amat mungkin menerima tindakan "Euthanasia aktif". Mengenai "Euthanasia pasif", merupakan suatu "daerah kelabu" karena punyai nilai yang bersifat "ambigu" yakni dianggap sebagai tindakan amoral, tapi di segi lain mampu dianggap sebagai kelakuan mulia karena dimaksudkan untuk tidak memperpanjang penderitaan atau berlangsung secara alamiah. Dalam pandangan etika atau moral kemanusiaan tindakan Euthanasia berhadapan pada prinsip menjunjung kehidupan manusia. Bagaimanapun situasi hidupnya tindakan Euthanasia tidak dibenarkan karena termasuk dalam kategori Pembunuhan.

 Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Islam

Dalam Perspektif Kaidah Fiqh al- araru L  Yuz lu bi al- arar (kemudaratan itu tidak dapat dihilangkan dengan kemudaratan yang lain), dan bahwa segala sesuatu yang membahayakan tidak boleh dihilangkan dengan bahaya pula, meskipun dengan bahaya yang lebih rendah, apalagi dengan bahaya yang lebih besar. Menurut Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fikih Kontemporer, Euthanasia tersebut dikatakan dalam istilah Qatl al-Ra mah atau Tais r al-Maut adalah tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit karena kasih sayang dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit. Euthanasia sendiri digolongkan dalam dua kategori, yakni Tais r al-Maut al-Fa' l (Euthanasia positif) dan Tais r al-Maut al-Munfa'al (Euthanasia pasif)

Dalam Al Qur'an menyatakan bahwa masalah kematian adalah rahasia Allah SWT. Manusia cuma berkewajiban untuk tetap menjaga, memelihara, menghargai, dan membela kehidupan sendiri maupun kehidupan orang lain.

Surat Al-Isra' ayat 85

 

85. Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang ruh. Katakanlah, "Ruh itu termasuk urusan Tuhanku, sedangkan kamu diberi pengetahuan hanya sedikit." 

Dan dalam surat An-Nisa' ayat 29-30

29. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun