Pada ayat 24 Allah SWT melarang keras untuk menikahi istri yang telah memiliki suami atau istri orang yang Dimana telah terikat oleh suaminya. Kecuali budak-budak pada zaman perang yang kamu miliki. Jadi budak itu boleh dinikahi asal tidak memiliki suami. Contoh rafa suka sama nina, tetapi nina telah memiliki suami dan 3 anak lalu rafa ingin merebut nina oleh suaminya maka hubungan itu diharamkan oleh Allah kecuali nina telah menjanda boleh untuk menikahinya
Dengan munculnya surat dan ayat ini kita mengetahui betapa pentingnya belajar tentang nasab-nasab untuk menikah. Jika tidak, perilaku ini adalah perilaku yang keji dapat mengundang murkanya Allah SWT. Atau dengan gamblangnya ini adalah dosa besar yang Dimana jika ingin di ampuni maka harus bertaubat dan tidak lagi melakukannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI