Mohon tunggu...
Nurfaradilla juliana
Nurfaradilla juliana Mohon Tunggu... Mahasiswi

saya seorang mahasiswi dari perguruan tinggi negeri yang berada di tanggerang selatan, ciputat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

WANITA YANG HARAM DINIKAHI (kajian surah Al-Nisaa:22-24)

23 Mei 2025   16:13 Diperbarui: 23 Mei 2025   16:13 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

10. Saudara Persusuan

Anak dari ibu persusuan Perempuan. Walaupun tidak adanya hubungan keluarga, saudara persusuan diharamkan untuk dinikahi karena ASI dapat berubah menjadi daging. Jadi merupakan mahram. Seperti Asy-Syayma' binti Al-Harits As-Sa'diyah merupakan saudara persusuan Perempuan Rasulullah SAW, mereka haram menikah karena memiliki hubungan persusuan atau ibu persusuan yang sama.

11. Mertua

"ibu istri-istrimu (mertua)" mertua merupakan ibu dari pasanganatau istri  kita. Menurut Jumhur ulama berpendapat bahwa "ibu mertua yang diharamkan dengan semata-mata akad. Ibnu abi hatim meriwayatkan dari ibnu Abbas, Berkata "Apabila seorang suami menceraikan isteri sebelum menggaulinya atau ditinggal wafat, maka ibu mertua tetap haram baginya". Contohnya kasus Norma yang menikah dengan  rozy lalu rozy ketahuan selingkuh dengan mertuanya atau ibu dari norma lalu norma dan rozy bercerai lalu rozy menikahi ibunya norma. Hal ini hukumnya haram walaupun norma dan rozy telah bercerai mertuanya tetap mahram untuk rozy karena Ketika sudah di ucapkan akad kepada si anak Perempuan(norma) maka otomatis mertua menjadi ibu mempelai laki-laki juga dan menjadi mahram walaupun telah bercerai

12. Anak Tiri

"anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya)" adalah anak tiri dari istrimu walaupun tidak serumah dia tetap haram dinikahi jika kamu telah mencampuri ibunya. Contoh justin menikahi jeniffer yang sudah memiliki anak dipernikahan sebelumnya yaitu kamari lalu jeniffer dan justin memiliki anak dan justin mulai menyadari ingin menikahi kamari dan jenefer pun diceraikan oleh justin lalu justin menikahi kamari. Hal ini diharamkan oleh islam karena ibu kandung telah dicampuri dan anak tiri haram hukumnya menikahi ayah tirinya. Jika ibu kandung belum dicampuri oleh ayah tiri lalu mereka bercerai maka boleh menikahi anak tiri.

13. Menantu

Demikian juga diharamkan bagi kamu istri-istri anak kandung yaitu menantu. Karena Ketika telah diucap akad oleh anakmu maka otomatis menjadi ayahnya Ketika anakmu meninggal maupun  bercerai maka tetap haram hukumnya menikahi menantu atau bekas istri anakmu. Menurut ibnu katsir "untuk yang sudah digauli ataupun yang belum digauli, maka diharamkan dengan semata-mata akad dengannya"

14. Dua Perempuan bersaudara

 Dua bersaudara atau dinikahi keduanya maka haram hukumnya. Para ulama dikalangan sahabat,tabiin, dan para imam yang terdahulu maupun sekarang mereka sepakat menikahkan dua Perempuan bersaudara dalam pernikahan itu diharamkan. Barangsiapa yang memiliki dua istri bersaudara maka harus memilih salah satu dari mereka lalu menceraikan satunya. Contoh salwa dan salma merupakan saudara kembar yang Dimana salwa telah menikah dengan zikra, lalu setelah 1 tahun pernikahan zikra menyukai salma dan ingin menikahinya maka zikra harus bercerai terlebih dahulu dengan salwa lalu boleh menikahi adiknya yaitu salma.

15. Istri Orang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun