Usut punya usut hal itu terjadi karena data dapodik untuk Surat Keputusan (SK) jabatan itu masih menggunakan tahun 2023 (belum diperbarui), mestinya agar valid Surat Keputusan (SK) jabatan harus diubah ke tahun 2024 atau 2025 (sesuai masa perubahan jabatan sekolah masing-masing).
Hal itu juga terjadi di sekolah kami, setelah Surat Keputusan (SK) jabatan tersebut diperbarui di dapodik mejadi Juni 2024 (SK pertahun) selang beberapa hari info GTK guru yang mendapat tugas tambahan menjadi valid.
Kepegawaian Tidak Valid
Selain kedua kasus di atas, ada juga rekan guru yang tidak valid karena status kepegawaian. Ternyata hal itu terjadi karena guru belum mengupdate datanya di BKN sehingga penarikan data tidak dapat dilakukan.
Untuk mengatasi hal tersebut caranya mudah sekali, rekan-rekan guru tinggal klik "update data BKN" kepegawaian di info GTK, setelah updete tunggu beberapa hari sehingga info GTK menjadi valid.
Rekening Belum Muncul
Terkait masalah rekening yang belum terekam dan terkonfirmasi, rekan-rekan guru bisa meminta bantuan operator sekolah untuk memperbarui rekening dengan memberikan foto buku rekening ke operator sekolah.
Buku rekening tersebut kemudian oleh operator akan diteruskan pada operator kabupaten untuk memperbarui nomor rekening yang digunakan.
Setelah itu tugas kita adalah mengkonfirmasi bahwa rekening itu adalah milik kita di info GTK dan tunggu prosesnya untuk nomor rekening tersebut aktif untuk penyaluran TPG.
Salam TPG, Salam Guru Sejahtera
Toboali, 14 Maret 2025 (Agustian Deny Ardiansyah)