alhamdulillah saiki wis cair kabeh tunjangn fungsional wali muride, cair
Pengalaman akhir-akhir ini membawa beberapa Guru PAUD untuk mondar-mandir mengurus keperluan di bank.
Penghapusan tunjangan guru pada Pasal 105 RUU Sisdiknas dapat mengakibatkan kesejahteraan guru menjadi dibawah standar minimum, wacana lama terulang?
Kisah Omjay kali ini tentang rapat dengar pendapat antara DPR RI dan PGRI. Intinya, pasal yang dihapus versi April dikembalikan dalam RUU Sisdiknas.
Pro dan Kontra pembahasan rancangan undang-undang sisdiknas terus bergulir.
Kisah Omjay kali ini tentang RUU Sisdiknas yang bikin panas
Berikan masukan untuk rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional untuk perubahan pendidikan ke arah yang lebih baik
Perkembangan dan pertumbuhan anak, termasuk pendidikannya sangat dipengaruhi orang tua dalam implementasinya.
RUU Sisdiknas menjadi polemik lantaran hilangnya pasal TPG atau tunjangan profesi guru. Mari kita bandingkan dengan tunjangan guru di luar negeri
Guru sebagai sebuah profesi juga membutuhkan jaminan kesejahteraan hidup.
PGRI meminta kepada Kementerian Pendidikan untuk menyempurnakan RUU Sisdiknas dan memasukkan kembali pasal-pasal tentang TPG dan TPD
Beredarnya RUU Sisdiknas tahun 2022 yang mengalami perubahan dari sebelumnya, tuai kritik sekaligus protes dari para guru dan dosen.
Biarkan saja mereka sesuka hatinya Agar mereka puas dengan segalanya Mau ikut tertawa Tapi takut dosa
Kisah Guru Dan Dirjen GTK bertemu dan mereka bagaikan persahabatan yang sudah lama terjalin
Perbedaan yang sangat kontras inilah para guru melalui PGRI dan P2G menyampaikan protes agar kesejahteraan para pahlawan tanda jasa ini diperhatikan
Para guru tidak mudah untuk mendapat tunjangan karena harus ujian bahkan lagi. Kini guru mempertanyakan masa depan penghasilan mereka.
Berikut ini adalah 10 perbedaan antara UU Sisdiknas sebelumnya dan RUU Sisdiknas saat ini
Mendikbukristek RI Nadiem Makariem harus bertanggung jawab terkait lenyapnya TPG dalam RUU Sisdiknas.
TPG harus tetap ada, dan Pasal 127 dikembalikan di RUU Sisdiknas drap versi Agustus 2022, inilah perjuangan yang akan dilakukan oleh PB PGRI Pusat
Penghapusan pasal mengenai TPG dalam draft RUU Sisdiknas telah meresahkan Guru di Indonesia yang menjadi terdepan dalam mencerdaskan generasi muda.