Mohon tunggu...
Novarahma Dannia
Novarahma Dannia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya traveling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebijakan Affirmative Action Demi Kesetaraan Hak Disabilitas dalam Proses Pemilu

15 April 2024   23:00 Diperbarui: 15 April 2024   23:02 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Oleh : Nova Rahmadan Nia 

 : 15 April 2024

 : 02hukp002

 : ruang 905

Hukum Tata Negara

Pendahuluan 

Salah satu cara untuk mewujudkan kehidupan berdemokrasi adalah dengan dilaksanakannya pemilihan umum yang sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945. Adapun dalam hal ini, para disabilitas yang berperan sebagai Warga Negara Indonesia berhak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang diselenggarakan negara. 

Hal ini sudah termaktub pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD dan sebagai penyelenggara pemilu.

Disabilitas atau penyandang disabilitas sendiri secara harafiah berbeda makna dengan cacat. Disabilitas dikonotasikan untuk bagian tertentu dari tubuh saja, sedangkan cacat untuk keseluruhan pribadinya. Sehubungan dengan itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas mengatur bahwa penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam interaksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. Namun demikian, bukan berarti dikarenakan ketidaksempurnaan pribadi mereka tidak memiliki hak memilih dan dipilih. 

-Hak Memilih dan Dipilih oleh Disabilitas 

Para disabilitas sudah seharusnya memiliki hak memilih dan dipilih sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 13 huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur penyandang disabilitas memiliki hak memilih dan dipilih sebagai pejabat publik. Namun, kendala yang sering dihadapi para kaum disabilitas adalah kesulitan untuk melakukan proses tahapan demi tahapan dalam pemilu yang tidak sesuai dengan kemampuan personalnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun