-Kemudian yang terakhir, yakni kesesuaian antara organisasi pelaksana dengan pemanfaat. Hal ini dapat dilihat dari penyesuaian jumlah pegawai di TPS yang berkapasitas untuk meng-handle disabilitas, seperti dapat berbicara bahasa isyarat untuk tunarungu dan tunawicara agar disabilitas dapat memberikan hak pilihnya kemudian program afirmasi khusus bisa berjalan sesuai tujuannya yaitu untuk menyetarakan hak disabilitas dengan nondisabilitas. Selain itu, tingkat pengawasan oleh petugas TPS kepada para disabilitas juga harus ditingkatkan agar terciptanya kenyamanan dan kelancaran dalam proses pemilihan.
Penutup
Dengan adanya affirmative action ini menjadi bukti bahwa kita tidak diam terhadap ketidaksetaraan yang terjadi di kehidupan sosial dan politik negara serta harus terus melakukan tindakan-tindakan yang nyata bagi semua Warga Negara Indonesia tanpa sedikitpun ada dinding perbedaan dari mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, dan intelektual untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum. Agar nantinya tujuan dari pemilihan umum itu sendiri dapat tercapai sebagaimana sesuai dengan amanat konstitusi yang mewajibkan seluruh warga negara yang sudah sesuai dengan ketentuan harus ikut andil dalam pemilu tanpa terkecuali.Â
Sebagai generasi muda, penulis menyadari bahwa jika affirmative action harus terus diterapkan dalam hal apapun baik untuk penyandang disabilitas maupun kaum perempuan di berbagai hal yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika tindakan afirmasi tersebut terus dijalankan diyakini akan terwujudnya kehidupan bernegara yang sesuai dengan cita dan nilai bangsa Indonesia sedari dulunya, yaitu menjunjung tinggi kesetaraan, kesamaan, dan keadilan.