Mohon tunggu...
Novarahma Dannia
Novarahma Dannia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya traveling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebijakan Affirmative Action Demi Kesetaraan Hak Disabilitas dalam Proses Pemilu

15 April 2024   23:00 Diperbarui: 15 April 2024   23:02 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Fasilitas yang tersedia dirasa belum memadai untuk para disabilitas dalam memilih di tempat pemungutan suara (TPS), Untuk itu, perlu adanya perhatian lebih pada hal yang selama ini kita anggap biasa saja, padahal sangat berpengaruh bagi mereka yang memiliki keterbatasan untuk ikut andil dalam pesta demokrasi ini.

Beberapa kendala juga timbul pada disabilitas yang bisa mencalonkan diri atau dalam kata lain berkeinginan untuk berpartisipasi dalam ajang kompetisi pemilu, seperti banyak dari mereka yang tidak berpendidikan tinggi karena kesulitan untuk mengikuti pembelajaran di tempat formal, ini juga dapat mengurangi kepercayaan diri diperparah dengan kondisi sosial yang selalu memojokkan kaum minoritas ini. Beberapa hal itulah yang membuat para disabilitas enggan untuk mengambil peran di pemerintahan. 

Maka dari itu, diharapkan adanya sebuah upaya atau program khusus yang memungkinkan para disabilitas merasa dilindungi hak memilih dan dipilihnya sebagaimana non-disabilitas sesuai dengan Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai kesamaan dan keadilan".

-Affirmative Action Bagi Disabilitas 

Dengan adanya berbagai kendala yang diperoleh para disabilitas untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, tindakan afirmasi atau affirmative action hadir untuk berperan serta dalam menghapus ketidakadilan yang didapat mereka yang kekurangan fisik, mental, dan intelektual. Affirmative action dianggap akan efektif untuk mengatasi persoalan ini dikarenakan partisipasi politik dari kalangan disabilitas sangat diperlukan agar terciptanya kesamaan hak warga negara. 

Menurut Schuck (2002) yang dikutip oleh Nata Irawan (2017:84), tindakan afirmatif adalah program untuk mengontrol preferensi akses sumber daya kepada kelompok tertentu yang membutuhkan perlakuan khusus. Sedangkan menurut Libertella (2007) dalam Ardian, affirmative action diartikan juga sebagai tindakan positif yang langsung bersifat konstruktif serta memberikan perlakuan kemudahan bagi kelompok minoritas. Afirmasi bisa berupa kompensasi atau mendorong kemajuan untuk menciptakan lingkungan yang membuka akses individu dimana ras dan gender bukan lagi menjadi aspek yang menghalangi kemampuan seseorang untuk berkembang (Rivai, 2015). 


Demi merealisasikan kebijakan ini, tentunya pemerintah harus menggiatkan sisi internal dari para disabilitas itu terlebih dahulu dengan terus memberikan sosialisasi, informasi, dan pengetahuan mengenai tujuan dilaksanakan pemilu serta yang paling penting mengenai tahapan pemilu itu sendiri agar mereka paham apa yang akan mereka lakukan nantinya, baik untuk memilih atau dipilih. 

Untuk itu affirmative action hadir dengan tiga unsur yang dapat dijalankan demi tercapainya kesetaraan pemilu, yaitu harus ada kesesuaian antara program dengan pemanfaat (para disabilitas), kesesuaian program dengan organisasi pelaksana (penyelenggara pemilu), serta kesesuaian antara pemanfaat dengan organisasi pelaksana. Semuanya harus tercapai secara seimbang demi terlaksananya program ini.

-Pertama, kesesuaian antara program dengan pemanfaat dimaksudkan bahwa program ini sudah mengetahui keinginan dan kebutuhan dari penyandang disabilitas itu sendiri. Jika nantinya para disabilitas yang dalam hal ini disebut sebagai pemanfaat mendapatkan keuntungan setelah melaksanakan proses pemilu dengan benar, baik nantinya sebagai pemilih maupun sebagai yang dipilih. 

Itulah gunanya program ini diadakan untuk memberikan kejelasan kepada pemanfaat terlebih dahulu yaitu suaranya berguna demi mewujudkan pemilu yang adil dan demokratis tanpa ada golongan yang tidak berpartisipasi. Dalam konteks pemilu, tentu program ini diharapkan dapat meningkatkan kuantitas dari hak memilih dan dipilih para disabilitas. 

-Kedua, kesesuaian program dengan organisasi pelaksana yang dapat direalisasikan dengan menyediakan dan meningkatkan fasilitas layanan umum terutama Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi lokasi untuk menyalurkan hak suara, seperti kotak suara yang terlalu tinggi, tempat sempit dengan halaman yang banyak rumput tebal, kurang perhatian pada akses jalan untuk kursi roda, tidak ada toilet dan ruang tunggu khusus untuk disabilitas, tidak ada brain template bagi tunanetra, minimnya penyedia antar jemput dan apa yang dirasa perlu lainnya demi tercapainya tujuan program ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun