Secara umum, terdapat lima sistem perekonomian di dunia: sistem ekonomi tradisional, sistem ekonomi terpusat, sistem ekonomi pasar, sistem ekonomi campuran, dan sistem ekonomi demokratis.I
Indonesiasaat ini menganut sistem ekonomi Pancasila atau demokrasi ekonomi.
 Hal ini tercantum dalam Pasal 33 Ayat 1 sampai dengan 4 UUD 1945: Ayat (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
 Ayat (4).
 Perekonomian nasional diselenggarakan dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan perekonomian nasional, berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kohesi, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, peduli lingkungan, dan kemandirian.
 Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila atau demokrasi ekonomi.
 Meskipun sistem ini mirip dengan sistem ekonomi campuran, namun terdapat juga perbedaan.
 Dalam sistem perekonomian ini, negara dan swasta memegang peranan penting.
 Individu dan perseorangan mempunyai kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi dan melepaskan aset.
 Namun dalam sistem ekonomi demokrasi Pancasila, industri manufaktur yang menjadi tumpuan hajat hidup orang banyak dikuasai oleh pemerintah.
 Hal ini untuk memastikan bahwa sektor produktif penting ini dikuasai oleh pemerintah dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.