Mohon tunggu...
Natasha Puspa Faradilla
Natasha Puspa Faradilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM: 43221010115 - Dosen Apollo, Prof.Dr, M.Si.Ak - Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi - Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi - Universitas Mercu Buana - Akuntansi S1

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403; TB2_Pencegahan Korupsi, dan Kejahatan melalui Pendekatan Pendidikan Paideia ala Plato

13 November 2022   00:08 Diperbarui: 13 November 2022   00:08 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Penggelapan dalam jabatan
Penggelapan resmi adalah penggelapan uang atau surat berharga yang disengaja, terutama pemalsuan buku dan daftar untuk pengawasan pemerintah, dan merobek dan menghancurkan bukti suap untuk melindungi suap. Adapun, ketentuan terkait penggelapan dalam jabatan diatur di dalam Pasal 8 UU 20/2001, Pasal 9 UU 20/2001 serta Pasal 10 huruf a, b dan c UU 20/2001.

Contoh kasusnya adalah Rosit Joko Santoso, pria berusia 55 tahun yang menjadi buronan dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sejak 2018 lalu.

4. Pemerasan
Pemerasan adalah tindakan petugas layanan untuk secara agresif melayani atau menuntut kompensasi dari pengguna layanan agar dapat memberikan layanan dengan cepat meskipun melanggar prosedur. Pemerasan dimaksudkan untuk mengandung unsur janji atau meminta sesuatu dari pemberian. Pemerasan diatur dalam Pasal 12 huruf (e), (g), dan (h) UU 20/2001.

Contoh kasusnya adalah tiga jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap 63 kepala sekolah menengah pertama se-Kabupaten Inhu, Riau, diduga menerima uang senilai Rp 650 juta.

5. Perbuatan curang
Perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk keuntungan pribadi yang dapat merugikan orang lain. Menurut UU 20/2001, Pasal 7(1), mereka yang melakukan penipuan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling lama 1 tahun dan paling banyak denda 350 juta rupiah.

Contoh kasusnya adalah PT Asabri yang telah melakukan perbuatan curang sejak tahun 2012 sampai dengan 2019 yang kerugiannya mencapai Rp 22,78 triliun.


6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
Contoh dari benturan kepentingan dalam pengadaan berdasarkan Pasal 12 huruf (i) UU 20/2001 adalah ketika pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung ataupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan padahal ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Contoh kasusnya adalah Ratu Atut Chosiyah yang diduga telah mengatur pemenang lelang pengadaan alkes di Banten dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkannya. Dam juga Wawan adiknya, pemilik PT Bali Pasifik Pragama sebagai perusahaan pemenang lelang yang diduga menggelembungkan anggaran proyek ini.

7. Gratifikasi
Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Contoh kasus gratifikasi adalah Rachmat Yasin mantan bupati Bogor disebut menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar. Dana itu untuk kepentingan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada tahun 2013 dan Pemilu 2014.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun