Mohon tunggu...
Natasha Puspa Faradilla
Natasha Puspa Faradilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM: 43221010115 - Dosen Apollo, Prof.Dr, M.Si.Ak - Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi - Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi - Universitas Mercu Buana - Akuntansi S1

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403; TB2_Pencegahan Korupsi, dan Kejahatan melalui Pendekatan Pendidikan Paideia ala Plato

13 November 2022   00:08 Diperbarui: 13 November 2022   00:08 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di zaman yang berubah dengan cepat ini, orang tiba-tiba tenggelam dalam cara hidup yang asing, dan aturan yang dulu mengatur perilaku mereka tidak lagi diikuti.  

Durkheim percaya bahwa keinginan manusia tidak terbatas, jurang maut yang tak terpuaskan. Karena alam tidak menetapkan batas biologis yang ketat pada kemampuan manusia seperti mengatur organisme lain seperti hewan.

Albert Bandura (Observational Learning) berpendapat bahwa individu mempelajari kekerasan dan agresi melalui behavioral modeling: anak belajar bagaimana bertingkah laku melalui peniruan tingkah laku orang lain.jadi tingkah laku secara sosial di trasmisikan melalui contoh-contoh yang terutama datang dari keluarga, sub-budaya dan media massa.

Lalu apa itu korupsi? Kata korupsi berasal dari bahasa Latin corcorio atau cortusus. Korupsi memiliki banyak arti. Artinya, tindakan menghancurkan atau menghancurkan. Korupsi juga berarti korupsi, kejelekan, kebejatan moral, ketidakjujuran, suap, maksiat, penyimpangan dari kesucian, perkataan atau perkataan yang menyinggung atau memfitnah.  

Kata 'corruptio' dalam bahasa Inggris disebut 'Corruption' dan 'Corporateie' dalam bahasa Belanda. Kata Belanda untuk "korupsi" masuk ke Kementerian Keuangan Indonesia dan menjadi "korupsi". Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penggelapan atau penyalahgunaan dana pemerintah (korporasi, organisasi, yayasan, dll) untuk keuntungan pribadi atau lainnya.  

Menurut Robert Klitgaard, "Korupsi adalah setiap perbuatan yang menyimpang dari tugas resmi suatu instansi pemerintah atau melanggar aturan untuk melakukan perbuatan pribadi demi reputasi atau uang (baik perseorangan, kelompok)".


Pengertian Korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.

Apa yang dimaksud dengan hukum perdata dan hukum pidana?

Hukum perdata adalah hubungan hukum antara satu orang dengan orang lain. Undang-undang ini mengatur hubungan antara individu dan individu pribadi. Fokus hukum perdata adalah pada kepentingan individu atau kepentingan pribadi.  

Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara anggota masyarakat (warga negara) dan negara yang menyelenggarakan ketertiban sosial terhadap perbuatan yang dilarang atau melawan hukum dengan ancaman sanksi tertentu.  

Pada prinsipnya KUHP sebagaimana diatur dalam KUHP dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum pidana (umumnya) memiliki dampak langsung terhadap masyarakat secara keseluruhan. Dengan kata lain, ketika kejahatan dilakukan, mereka mempengaruhi keamanan, perdamaian, kesejahteraan dan ketertiban umum masyarakat.  

Hukum pidana sendiri merupakan upaya terakhir (last resort) untuk menyelesaikan suatu perkara. Oleh karena itu, dalam kasus pelanggaran aturan, ada sanksi wajib yang mengarah pada pemidanaan pelaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun