Mohon tunggu...
Natasha Puspa Faradilla
Natasha Puspa Faradilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM: 43221010115 - Dosen Apollo, Prof.Dr, M.Si.Ak - Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi - Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi - Universitas Mercu Buana - Akuntansi S1

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403; TB2_Pencegahan Korupsi, dan Kejahatan melalui Pendekatan Pendidikan Paideia ala Plato

13 November 2022   00:08 Diperbarui: 13 November 2022   00:08 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. Aspek Organisasi  
Penyebab utama korupsi adalah aspek organisasi. Organisasi tidak memiliki aturan yang keras dan cepat, jadi ini biasanya didukung. Juga, organisasi tidak memiliki pemimpin teladan. Lebih buruk lagi, organisasi tidak memiliki badan pengawasan dan sistem kontrol manajemen yang lemah.
Kaitan penyebab terjadinya kejahatan dan korupsi dengan Pendidikan Paideia

Jika melihat Pendidikan Paideia ala Plato, terjadinya tindak kejahatan maupun korupsi dikarenakan adanya Hasrat manusia yang terletak di Ephitumia. Hasrat tersebut berupa nafsu akan uang yang tidak terbatas. Jika dikaitkan dengan Alegori kereta perang, seseorang yang melakukan kejahatan baik korupsi atau yang lainnya, maka dikatakan bahwa ia tidak bisa mengendalikan kuda hitamnya yang berujung pada jatuh ke kegelapan. Hal ini juga menurut Plato terjadi karena tidak adanya Pendidikan moral yang menuntun jiwa ke arah yang elok dan baik.

Bagaimana upaya negara mencegah tindak kejahatan korupsi?

Berikut ini adalah strategi yang dibuat negara untuk mencegah terjadinya korupsi di Indonesia :
1. Strategi Pencegahan  
Strategi pencegahan bertujuan untuk mencegah korupsi dengan menghilangkan atau meminimalkan penyebab atau peluang terjadinya korupsi.  
a. Penguatan DPR  
b. Penguatan Mahkamah Agung dan Sistem Peradilan  
c. Penetapan Kode Etik Sektor Publik  
e. Penetapan Kode Etik Partai Politik dan Profesi  
f. Penyelidikan Lanjutan Penyebab Korupsi  
g. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri
h. Perencanaan Strategis dan Persyaratan Akuntabilitas Kinerja Pelaporan ke Instansi Pemerintah
i. Peningkatan Kualitas Pelaksanaan
j. Peningkatan Pengelolaan Barang Milik Negara (BKMN)
k. Peningkatan kualitas pelayanan publik
l. Kampanye penciptaan nilai anti korupsi

2. Operasi Detektif
Operasi Detektif ditujukan untuk mengungkap adanya praktik korupsi. Strategi detektif dapat diterapkan dengan cara-cara berikut:  
a. Perbaikan sistem dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.  
b. Penerapan persyaratan pelaporan tertentu untuk transaksi keuangan.  
c. Laporan PNS dan barang milik pribadi PNS.  
d. Keterlibatan Indonesia dalam gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di dunia internasional.  
e. Mulai menggunakan Nomor Penduduk Nasional.  
f. Meningkatkan kemampuan APFP/SPI dalam mendeteksi tindak pidana korupsi.  

3. Strategi Pemberantasan  
Strategi Pemberantasan dimaksudkan untuk menangani atau mengusut praktik korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Strategi supresi dapat diterapkan dengan cara-cara berikut:  
a. Pembentukan badan/panitia antikorupsi.  
b. Penyidikan, penuntutan, persidangan dan penghukuman terhadap pembocor besar (memancing ikan besar).  
c. Identifikasi jenis atau kelompok korupsi yang harus diberantas sebagai prioritas.  
d. Penerapan konsep pembuktian terbalik.  
e. Penelitian dan evaluasi yang sedang berlangsung terhadap proses penanganan kasus korupsi dalam sistem peradilan pidana.  
f. Terlaksananya sistem pengawasan terpadu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
g. Publikasi kasus korupsi dan analisisnya.  
h. Penataan Ulang Amanat Penyidik Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan serta Standar Praktek antara Penyidik, PPNS dan Penuntut Umum.


Namun upaya negara membuat strategi untuk mengurangi ataupun mencegah tindakan korupsi tersebut masih belum berhasil sebelumnya. Kenyataanya banyak pelaku tindak kejahatan korupsi yang berasal dari Lembaga yang bertugas untuk mencegah korupsi. Karena merasa memiliki jabatan serta kekuasaan mereka para pelaku mengambil kesempatan itu untuk melakukan korupsi. Kejahatan tersebut yang membuat negara rugi dan juga membuat rakyat ikut dirugikan. Undang-undang pun dibuat untuk melindungi korban, karena para pelaku korupsi sepertinya tidak takut dengan hukuman yang tertera pada undang-undang bahkan menganggap sepele. Seharusnya, hukuman untuk koruptor adalah yang membuat efek jera seperti dimiskinkan ataupun yang lainnya yang membuat efek jera. Dengan hukuman dimiskinkan menurut saya dapat membuat para pelaku jera dan hukuman ini juga tidak melanggar HAM. Walaupun tidak bisa menghilangkan kejahatan korupsi sepenuhnya namun setidaknya bisa menguranginya.

Contoh kasus tindak pidana kprupsi yang tertuang pada II No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 2 Tahun 2001

1. Merugikan keuangan negara
Maksud dari merugikan keuangan negara adalah Perorangan, Pejabat Publik ("PNS"), dan Pejabat Pemerintah yang melakukan pelanggaran hukum, menyalahgunakan jabatan atau wewenangnya, kesempatan atau fasilitas yang tersedia, dan melakukan tindak pidana korupsi. Jenis korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara diatur di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016.

Contoh kasusnya adalah kasus korupsi Surya Darmadi yang merupakan pengusaha minyak goreng dengan merek Palma yang timbul akibat dari penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun.

2. Suap-menyuap
Suap adalah tindakan pengguna jasa yang secara aktif memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat publik atau pejabat pemerintah untuk memperlancar usaha, meskipun bertentangan dengan prosedur.
Korupsi yang terkait dengan suap menyuap diatur di dalam beberapa pasal UU 31/1999 dan perubahannya, yaitu:
a. Pasal 5 UU 20/2021;
b. Pasal 6 UU 20/2021;
c. Pasal 11 UU 20/2021;
d. Pasal 12 huruf a, b, c, dan d UU 20/2021;
e. Pasal 13 UU 31/1999.

Contoh kasusnya adalah Usman Effendi yang merupakan narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan yang memberi suap senilai Rp 525 juta kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar tidak dijadikan tersangka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun