Mohon tunggu...
Dion Nasution
Dion Nasution Mohon Tunggu... Menulis

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Undang-Undang

15 Mei 2024   09:27 Diperbarui: 18 Mei 2024   08:33 6184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dikutip dari Green Publisher, Dalam karya tulis ilmiah, keakuratan informasi sangat penting. Salah satu cara untuk memastikan keakuratan adalah dengan mencantumkan sumber referensi yang kredibel, termasuk undang-undang (UU). Namun, bagaimana cara menulis daftar pustaka dari undang-undang yang tepat? Artikel ini akan membahas cara penulisan tersebut dengan mudah.

Identifikasi Bagian Penting Undang-Undang

Sebelum menulis daftar pustaka, pastikan Anda memiliki informasi lengkap dari undang-undang yang Anda gunakan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Nama Lembaga Penerbit: Biasanya lembaga penerbit undang-undang adalah Sekretariat Negara Republik Indonesia.
  • Tahun Pengesahan: Tahun undang-undang disahkan menjadi acuan penulisan daftar pustaka.
  • Judul dan Nomor Undang-Undang: Contoh: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
  • Lembaran Negara: Informasi ini biasanya tertera pada bagian akhir undang-undang. Contoh: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6684.

Format Penulisan Daftar Pustaka

Setelah semua informasi lengkap, Anda bisa mulai menulis daftar pustaka sesuai dengan gaya penulisan yang Anda gunakan. Berikut ini format penulisan daftar pustaka dari undang-undang untuk beberapa gaya penulisan yang umum:

1. American Psychological Association (APA)

Format:
Pemerintah Indonesia. (Tahun terbit). Judul Undang-Undang (Nomor Undang-Undang). Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun (nomor), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (nomor). ([Edisi terjemahan, jika tersedia]).

Contoh:
Pemerintah Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2019 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6684.

2. Modern Language Association (MLA)

Format:
Judul Undang-Undang (Nomor Undang-Undang). Lembaran Negara Republik Indonesia, tahun (nomor), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (nomor). Pemerintah Indonesia. ([Edisi terjemahan, jika tersedia]).

Contoh:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Lembaran Negara Republik Indonesia, 2019 (115), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (6684). Pemerintah Indonesia.

3. Chicago Manual of Style (CMS)

Format:
Indonesia (Republic). Laws, etc. Judul Undang-Undang (Nomor Undang-Undang). Lembaran Negara Republik Indonesia, tahun (nomor), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (nomor).

Contoh:
Indonesia (Republic). Laws, etc. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Lembaran Negara Republik Indonesia, 2019 (115), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (6684).

Penutup

Dengan memahami format penulisan daftar pustaka dari undang-undang, Anda dapat dengan mudah mencantumkan referensi yang kredibel dalam karya tulis Anda. Pastikan untuk selalu menyesuaikan format penulisan dengan gaya yang Anda gunakan.

Tips Tambahan

Jika Anda menggunakan versi terjemahan undang-undang, cantumkan informasi tersebut dalam kurung siku setelah judul asli undang-undang.

Periksa kembali informasi yang Anda tulis untuk memastikan keakuratannya.

Selamat Menulis!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun