Mohon tunggu...
Nana Marcecilia
Nana Marcecilia Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Menikmati berjalannya waktu

Mengekspresikan hati dan pikiran melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kewajiban Anggota DPR yang Tidak Dijalankan

24 September 2019   13:27 Diperbarui: 24 September 2019   13:44 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal ini bagai pemerintah yang kembali ke zaman orang yang tidak kenal ilmu pengetahuan sama sekali. 

Apakah tidak diadakan Focus Group Discussion dengan para dokter, psikiater dan psikolog, beserta para korban pemerkosaan sebelum memasukkan pasal ini pada RKUHP? 

Memang kita harus menghormati adanya HAM, tapi ketika anak tersebut lahir, kemudian tidak bisa terurus dengan baik akibat masalah ekonomi, psikologis ataupun kesehatan, bukankah sama saja membuat anak yang lahir menjadi terlantar?

Apakah nanti para pembuat RKUHP ini mau bertanggung jawab untuk memelihara anak yang lahir? Saya rasa tidak, karena masih banyak anak yang dibuang ke got, dan sama sekali tidak ada tanggapan dari pemerintah, seperti ada himbauan "bagi ada orang yang merasa keberatan anaknya lahir, silahkan bawa ke negara, dan akan kami (pemerintah) pelihara sebagai anak negara."

Kemudian adanya pasal RKUHP mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap pemerintah, hasutan melawan penguasa, penyiaran berita bohong, berita yang tidak pasti, hina pengadilan, hina kekuasaan umum atau lembaga negara, pencemaran nama baik. 

Tidak diberikan penjelasan yang spesifik penghinaan yang bagaimana, penyiaran berita bohong yang bagaimana dan sebagainya. Pasal ini bisa saja sangat subjektif. Ketika seseorang mengkritik kinerja pemerintah yang dianggap kurang pro dengan rakyat, dan pemerintah tidak suka, bisa langsung dipidanakan dong? Padahal maksudnya, kritik tersebut diperuntukkan untuk kemajuan negara ini.

Itu artinya prinsip demokrasi sudah lagi tidak ditaati. 

Hanya empat kewajiban yang menurut saya tidak dijalankan oleh para anggota DPR ini, akan tetapi dari keempat hal tersebut dapat terlihat bahwa anggota DPR tidak menjalani perannya sebagai wakil rakyat. 

Bagaimana kalau mulai sekarang rakyat menyuarakan pendapatnya sendiri saja? Tidak perlu lagi orang-orang yang bersuara mengatasnamakan rakyat, tapi sebenarnya sama sekali tidak ada suara rakyat didalam sana? Bagaimana kalau mulai sekarang tidak perlu lagi ada partai? Karena toh selama ini, kami, para rakyat, tidak merasakan dampak yang signifikan dengan adanya partai-partai, kecuali kalau ada pemilihan anggota.

Dari adanya reformasi sampai hari ini, sama sekali belum terlihat dengan jelas anggota DPR yang benar-benar bekerja sama untuk menjalankan amanah yang mengutamakan kepentingan rakyat. Masing-masing lebih mengutamakan kepentingan partai, kepentingan pribadi dan menjaga kekuasaannya saja. 

Agak melebar sedikit dari topik yang ingin saya tulis, saya tidak menyetujui penundaan pengesahan RKUHP, saya menuntut penghapusan RKUHP yang benar-benar terlihat sekali sewenang-wenang dan mau seenaknya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun