Mohon tunggu...
Nana Marcecilia
Nana Marcecilia Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Menikmati berjalannya waktu

Mengekspresikan hati dan pikiran melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kewajiban Anggota DPR yang Tidak Dijalankan

24 September 2019   13:27 Diperbarui: 24 September 2019   13:44 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tergelitik pada sikap dan pemikiran para anggota DPR yang semakin lama membuat kebijakan yang tidak pro rakyat, malah menjadi buas.

Saya mencari tahu tentang kewajiban para anggota DPR sebenarnya itu apa saja, kok rasa-rasanya peran para anggota ini sebagai wakil rakyat, benar-benar tidak terasa sama sekali hawa pro rakyatnya. Jadi untuk apa dong kami memiliki wakil rakyat?

Dari Wikipedia, saya lihat ada sekitar 12 kewajiban anggota DPR, tapi hanya beberapa yang membuat saya merasa para anggota DPR tidak menjalankannya, dan menurut saya, sangat fatal sekali untuk masyarakat.

Pertama, mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keuntuhan Negara Republik Indonesia.

Saya belum pernah benar-benar mendengar para anggota DPR yang mengumandangkan untuk bersatu membantu pemerintah dalam menjalankan kebijakannya, atau bila kebijakannya dirasa malah memberatkan rakyat, saya juga belum pernah mendengar ada anggota DPR yang memberikan solusi langkah yang sebaiknya diambil saat memberikan pernyataan di sosial media ataupun media pers.

Masing-masing anggota DPR dari partai koalisi maupun oposisi lebih sibuk untuk menyerang satu sama lain, tanpa memberikan solusi yang jelas untuk kepentingan masyarakat. Katanya, inilah demokrasi, kebebasan berpendapat. Kebebasan yang menurut saya, sama sekali tidak mempertimbangkan akibatnya untuk pemikiran masyarakat.

Akibatnya masyarakat terbelah dalam memberikan pilihannya. Bahkan ada yang ribut mengenai masalah politik. Kami bisa jadi mencontoh dari para anggota dewan yang terhormat, yang memberikan kritik tanpa solusi. Lebih senang menghujat daripada berpikir untuk bersama-sama memajukan bangsa dan negara sebagai satu tim yang solid.

Kedua, mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.

Nah, kalau ini pasti semuanya sudah menjadi rahasia umum.

Saking mendahulukan kepentingan negara, Revisi UU KPK pun disahkan dengan sempurna. Katanya, nantinya ini akan memberikan kepastian bagi negara asing untuk datang berinvestasi pada negara.

Hehehe.. saya rasa negara asing tidak mau berinvestasi bukan bermasalah pada KPK semata, tapi lebih kepada situasi ekonomi dan SDM, serta kinerja pemerintah yang lumayan merepotkan yang membuat para investor berpikir sepuluh kali lipat untuk berinvestasi di negara ini.

Seperti, listrik, PAM dan tol yang harganya selalu naik hampir setiap tahun. Pajak ekspor impor yang lumayan berat, belum lagi kinerja pemerintah yang cukup membuat orang senep duluan. Kepengurusan surat harus A B C, kemudian ketinggalan satu surat harus mengulang lagi dari awal. Belum lagi sangat lambat sekali dalam menangani sesuatu. Upah buruh yang selalu naik setiap tahunnya, tapi hasil produksinya tidak mengalami peningkatan sama sekali. 

Hal seperti ini, tentu saja kerugian lebih kelihatan daripada keuntungannya. Mana ada investor yang mau berinvestasi kalau ruginya saja sudah kelihatan duluan?

Jadi apakah benar revisi UU KPK buru-buru disahkan untuk kepentingan negara? Kemudian kenapa ada RKUHP lanjutan, dimana koruptor dikenai sanksi minimal 2 tahun penjara, dan diberikan kemudahan remisi? Hal ini malah terlihat seperti memberikan celah bagi para pejabat untuk silahkan saja ambil uang negara dengan hukuman seringan mungkin.

Apakah ini yang namanya mendahulukan kepentingan negara? Mungkin mereka yang bekerja di pemerintahan perlu diingatkan kalau negara kita itu demokrasi. Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Bukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk pemerintah.

Ketiga, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Revisi UU KPK sudah ditolak dengan keras oleh berbagai pihak. Tidak didengarkan sama sekali. Penjelasan pun sama sekali tidak jelas mengapa harus ada rapat senyap revisi UU KPK.

Diberita, saya lihat banyak anggota DPR yang menyetujui KPK tidak lagi menjadi lembaga yang independen. Padahal mereka pasti melihat berita-berita yang ada kalau masyarakat menolak adanya revisi UU KPK yang pasti membuat para pejabat dengan mudah melakukan korupsi. 

Hal ini menunjukkan bahwa para Dewan Perwakilan Rakyat sama sekali tidak menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Keempat, menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam RKUHP yang dikatakan untuk menghapus warisan kolonial, malah terdapat beberapa pasal yang tidak menunjukkan adanya demokrasi. 

Seperti Pasal 470 RKUHP tentang kriminalisasi setiap perempuang yang melakukan pengguguran kandungan, termasuk jika perempuan tersebut adalah korban pemerkosaan dan perempuan yang kehamilannya membahayakan secara medis.

Pasal ini bagai pemerintah yang kembali ke zaman orang yang tidak kenal ilmu pengetahuan sama sekali. 

Apakah tidak diadakan Focus Group Discussion dengan para dokter, psikiater dan psikolog, beserta para korban pemerkosaan sebelum memasukkan pasal ini pada RKUHP? 

Memang kita harus menghormati adanya HAM, tapi ketika anak tersebut lahir, kemudian tidak bisa terurus dengan baik akibat masalah ekonomi, psikologis ataupun kesehatan, bukankah sama saja membuat anak yang lahir menjadi terlantar?

Apakah nanti para pembuat RKUHP ini mau bertanggung jawab untuk memelihara anak yang lahir? Saya rasa tidak, karena masih banyak anak yang dibuang ke got, dan sama sekali tidak ada tanggapan dari pemerintah, seperti ada himbauan "bagi ada orang yang merasa keberatan anaknya lahir, silahkan bawa ke negara, dan akan kami (pemerintah) pelihara sebagai anak negara."

Kemudian adanya pasal RKUHP mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap pemerintah, hasutan melawan penguasa, penyiaran berita bohong, berita yang tidak pasti, hina pengadilan, hina kekuasaan umum atau lembaga negara, pencemaran nama baik. 

Tidak diberikan penjelasan yang spesifik penghinaan yang bagaimana, penyiaran berita bohong yang bagaimana dan sebagainya. Pasal ini bisa saja sangat subjektif. Ketika seseorang mengkritik kinerja pemerintah yang dianggap kurang pro dengan rakyat, dan pemerintah tidak suka, bisa langsung dipidanakan dong? Padahal maksudnya, kritik tersebut diperuntukkan untuk kemajuan negara ini.

Itu artinya prinsip demokrasi sudah lagi tidak ditaati. 

Hanya empat kewajiban yang menurut saya tidak dijalankan oleh para anggota DPR ini, akan tetapi dari keempat hal tersebut dapat terlihat bahwa anggota DPR tidak menjalani perannya sebagai wakil rakyat. 

Bagaimana kalau mulai sekarang rakyat menyuarakan pendapatnya sendiri saja? Tidak perlu lagi orang-orang yang bersuara mengatasnamakan rakyat, tapi sebenarnya sama sekali tidak ada suara rakyat didalam sana? Bagaimana kalau mulai sekarang tidak perlu lagi ada partai? Karena toh selama ini, kami, para rakyat, tidak merasakan dampak yang signifikan dengan adanya partai-partai, kecuali kalau ada pemilihan anggota.

Dari adanya reformasi sampai hari ini, sama sekali belum terlihat dengan jelas anggota DPR yang benar-benar bekerja sama untuk menjalankan amanah yang mengutamakan kepentingan rakyat. Masing-masing lebih mengutamakan kepentingan partai, kepentingan pribadi dan menjaga kekuasaannya saja. 

Agak melebar sedikit dari topik yang ingin saya tulis, saya tidak menyetujui penundaan pengesahan RKUHP, saya menuntut penghapusan RKUHP yang benar-benar terlihat sekali sewenang-wenang dan mau seenaknya sendiri.

Mungkin perlu diingatkan kembali, mereka yang duduk di pemerintahan itu, baik yang masa jabatannya akan berakhir ataupun masih akan berlanjut nanti, pernah mengumbar janji pada kami, para rakyat, bahwa mereka akan mengutamakan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Kami sudah mempercayakan pada orang-orang yang kami anggap bisa peduli pada kami, para rakyat, maka jangan kepercayaan kami disalah-gunakan.

Salam Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun