Mohon tunggu...
Najma Madina
Najma Madina Mohon Tunggu... Mahasiswi

Mahasiswi T. Informatika, FTI, Unissula Dosen : Dr. Ira Alia Maerani (Dosen Unissula)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencurian Menjadi Masalah Sosial yang Dikaitkan dengan Ayat Al-Quran dan Sila Ke-2 Pancasila

20 Desember 2021   13:47 Diperbarui: 20 Desember 2021   14:23 6548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus kejahatan di Indonesia tidak tetap atau bisa dikatakan naik turun. Namun kejahatan sosial seperti pencurian pada tahun 2020 dikategorikan tinggi karena adanya pandemi Covid-19. 

Virus ini menular sangat cepat di seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia. Pandemi tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat tetap juga berdampak pada perubahan perekonomian masyarakat. 

Banyak pekerja yang dirumahkan atau di PHK mengakibatkan mereka tidak memiliki penghasilan. 

Tentu saja ini sangat berpengaruh kepada kehidupan keluarga mereka. Tidak menutup kemungkinan menjadi pemicu peningkatan masalah kriminal di Indonesia seperti pencurian demi menghidupi keluarga mereka.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, meningkatnya jumlah kriminalitas karena adanya pandemi Covid-19. 

Pandemi membuat para pekerja yang di PHK sulit memenuhi kebutuhan ekonominya sehingga mereka memilih jalan pintas melalui kriminalitas seperti pencurian. Kasus pencurian mengalami ke lonjakan menjadi 98,25% dari 114 kasus menjadi 225 kasus. Hal ini tentunya membuat warga harus lebih berhati-hati menjaga harta miliknya, terutama kendaraan bermotor, karena pencuri tidak akan mengenal siapa kamu dan di mana kamu tinggal.

1. Sila ke-2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab didapat dari pengalaman atas kesadaran masyarakat yang ditekan oleh penjajahan selama berabad-abad. 

Oleh sebab itu, di dalam alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. 

Inti dari sila kemanusiaan yaitu manusia monopluralis, yang terdiri dari tiga monodualis, yaitu susunan kodrat, sifat kodrat, dan kedudukan kodrat. Arti dari kemanusiaan yang adil dan beradab yaitu bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama.

2. Kaitan  Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menghadapi Kasus Kejahatan di     Indonesia
Begitu banyak kasus pencurian di Indonesia yang termasuk dalam katagori kejahatan kriminalitas yang melanggarnya sila ke-2 Pancasila. 

Suatu pencurian terjadi tentunya karena ada alasan tertentu, tetapi mau bagaimanapun itu bukan lah suatu alasan yang dapat di benarkan. 

Sebagai warga negara Indonesia yang dijuluki Negara Hukum, alangkah baiknya sebagai warga negara memiliki adab yang baik terhadap sesama manusia dan tidak melakukan tindakan kejahatan seperti mencuri. Adanya penegakan hukum menjadi solusi untuk menghindari kurangnya adab yang terjadi dari kejahatan kriminal.

3. Tindakan Pancasila dalam Melindungi HAM
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki dasar kehidupan dari UUD 1945 dan Pancasila. Oleh sebab itu, Pancasila dijadikan acuan dasar dalam norma yang mendasarinya. 

Karena Indonesia negara hukum maka sepenuhnya HAM ditanggung oleh negara. Bentuk pengoperasian Pancasila harus mengalirkan  nilai-nilai Pancasila ke dalam Perlu yang ada  di bawahnya, baik dalam bentuk norma asli ataupun norma jabaran yang lebih konkret. Walaupun sudah diatur di dalam HAM tetapi sangat disayangkan hal itu belum bisa direalisasikan. 

Karena masih banyak masalah HAM yang muncul seperti ketidakadilan, kemelaratan, kesewang-wenangan, keakuan tindakan/ kebijaksanaan seenaknya, dan berbagai praktik yang mengandung unsur ketidakpastian, kecemasan terhadap manusia lain. Selain itu ada juga kasus-kasus kriminalitas seperti pencurian, narkotika, pengangguran dan lain-lain.

4. Nilai Pancasila untuk Pembangunan Sistem Hukum Pidana di Indonesia
Ada tiga masalah pokok yang dimiliki oleh hukum pidana Indonesia, yaitu tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan yang terakhir pidana dan pemidanaan. 

Setiap masalah pokok memiliki pilar yang harus internalisasi nilai Pancasila. Aturan pemidanaan dalam KUHP bukan ditujukan pada orang yang melakukan tindak pidana, tetapi juga kepada mereka yang melakukan perbuatan dalam bentuk percobaan, pemufakatan jahat, penyertaan, perbarengan, dan pengulangan. Isi materi hukum pidana Indonesia harus di sesuaikan dengan nilai Pancasila yang berlandaskan pada nilai moral, religius, kerakyatan, dan keadilan sosial.

5. Hukum Melakukan Tindakan Pencurian dalam Islam
Mencuri artinya mengambil  yang bukan haknya secara diam-diam tanpa sepengetahuan pemiliknya. Secara hukum, mencuri merupakan  tindakan yang dilarang oleh negara. Begitu juga dalam pandangan Islam. Mencuri adalah dosa dan tidak sesuai rukun iman, rukun Islam, dan fungsi agama. 

Di Indonesia sendiri sudah banyak kasus pencurian yang tidak memikirkan hukuman apa yang akan ia terima di akhirat kelak, ia melakukan pencurian dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keseharian. 

Padahal tidak dibenarkan alasan seperti itu dalam agama Islam, jika ia tidak mampu bekerja dengan  alangkah baiknya ia meminta pertolongan dari sanak keluarga ataupun membuka usaha kecil-kecilan di rumah, walaupun hasilnya tidak seberapa tetapi hukumnya halal.
Allah SWT berfirman:

Artinya: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (QS. Al Maidah: 38).
Sangat jelas dikatakan bahwa hukuman bagi orang yang mencuri tangannya akan di potong dan mencuri adalah dosa besar. Mencuri juga termasuk perbuatan zalim yang besar. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

Artinya: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian (untuk ditumpakan) dan harta kalian (untuk dirampais) dan kehormatan (untuk dirusak). Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini" (HR. Bukhari no. 1742).

Namun ada beberapa ketentuan hukum had yang tidak bisa dilakukan, jika
Barang berilai kecil
Barang yang dicuri bukan  yang disimpan dalam tempat penyimpanan
Orang yang mencuri akan dihisab di akhirat. Pencuri akan di tuntut pada hari akhir dan ia akan di lemparkan ke dalam api neraka yang panas.

6. Kesimpulan
Kemanusiaan yang adil dan beradab menjelaskan bahwa sepantasnya sebagai rakyat Indonesia memperlakukan semua manusia secara adil dan beradab dengan cara saling mencintai, memiliki rasa empati, tidak sesuka hati kepada orang lain dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. 

Di sila kedua juga menjelaskan bahwa sebagai  manusia harus saling mencintai dan memperlakukan manusia seperti manusia bukan malah sebaliknya melakukan  kasus pencurian ataupun tindak kriminal lainya hal ini tidak mencerminkan pada Pancasila sila kedua. 

Dari  kasus yang terjadi  dapat dikatakan bahwa kebutuhan manusia masih sangat kurang, karena angka pengangguran di Indonesia masih terbilang tinggi dan melakukan segala cara untuk mendapatkan uang  ( mencuri ) untuk memenuhi semua kebutuhannya. 

Dari ini juga kita harus sadar mempunyai sikap berperi kemanusiaan dan saling menghargai satu sama lain. Selain membahas kasus kriminalitas dalam Pancasila, sebagai negara yang mayoritasnya muslim tentu saja mereka mengetahui apa hukum dari tindakan pencurian. 

Di dalam Agama Islam mencuri hukumnya haram dan bisa masuk neraka jika ia melakukannya secara terus menerus dan tidak bertobat. Ini sudah jelas dalilnya terdapat dalam surat Al-Maidah:38, jadi tidak bisa sembarang melakukan mencuri pasti ada balasannya atau hukumannya kelak di akhirat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun