Mohon tunggu...
Najma Madina
Najma Madina Mohon Tunggu... Mahasiswi

Mahasiswi T. Informatika, FTI, Unissula Dosen : Dr. Ira Alia Maerani (Dosen Unissula)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencurian Menjadi Masalah Sosial yang Dikaitkan dengan Ayat Al-Quran dan Sila Ke-2 Pancasila

20 Desember 2021   13:47 Diperbarui: 20 Desember 2021   14:23 6548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai warga negara Indonesia yang dijuluki Negara Hukum, alangkah baiknya sebagai warga negara memiliki adab yang baik terhadap sesama manusia dan tidak melakukan tindakan kejahatan seperti mencuri. Adanya penegakan hukum menjadi solusi untuk menghindari kurangnya adab yang terjadi dari kejahatan kriminal.

3. Tindakan Pancasila dalam Melindungi HAM
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki dasar kehidupan dari UUD 1945 dan Pancasila. Oleh sebab itu, Pancasila dijadikan acuan dasar dalam norma yang mendasarinya. 

Karena Indonesia negara hukum maka sepenuhnya HAM ditanggung oleh negara. Bentuk pengoperasian Pancasila harus mengalirkan  nilai-nilai Pancasila ke dalam Perlu yang ada  di bawahnya, baik dalam bentuk norma asli ataupun norma jabaran yang lebih konkret. Walaupun sudah diatur di dalam HAM tetapi sangat disayangkan hal itu belum bisa direalisasikan. 

Karena masih banyak masalah HAM yang muncul seperti ketidakadilan, kemelaratan, kesewang-wenangan, keakuan tindakan/ kebijaksanaan seenaknya, dan berbagai praktik yang mengandung unsur ketidakpastian, kecemasan terhadap manusia lain. Selain itu ada juga kasus-kasus kriminalitas seperti pencurian, narkotika, pengangguran dan lain-lain.

4. Nilai Pancasila untuk Pembangunan Sistem Hukum Pidana di Indonesia
Ada tiga masalah pokok yang dimiliki oleh hukum pidana Indonesia, yaitu tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan yang terakhir pidana dan pemidanaan. 

Setiap masalah pokok memiliki pilar yang harus internalisasi nilai Pancasila. Aturan pemidanaan dalam KUHP bukan ditujukan pada orang yang melakukan tindak pidana, tetapi juga kepada mereka yang melakukan perbuatan dalam bentuk percobaan, pemufakatan jahat, penyertaan, perbarengan, dan pengulangan. Isi materi hukum pidana Indonesia harus di sesuaikan dengan nilai Pancasila yang berlandaskan pada nilai moral, religius, kerakyatan, dan keadilan sosial.

5. Hukum Melakukan Tindakan Pencurian dalam Islam
Mencuri artinya mengambil  yang bukan haknya secara diam-diam tanpa sepengetahuan pemiliknya. Secara hukum, mencuri merupakan  tindakan yang dilarang oleh negara. Begitu juga dalam pandangan Islam. Mencuri adalah dosa dan tidak sesuai rukun iman, rukun Islam, dan fungsi agama. 

Di Indonesia sendiri sudah banyak kasus pencurian yang tidak memikirkan hukuman apa yang akan ia terima di akhirat kelak, ia melakukan pencurian dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keseharian. 

Padahal tidak dibenarkan alasan seperti itu dalam agama Islam, jika ia tidak mampu bekerja dengan  alangkah baiknya ia meminta pertolongan dari sanak keluarga ataupun membuka usaha kecil-kecilan di rumah, walaupun hasilnya tidak seberapa tetapi hukumnya halal.
Allah SWT berfirman:

Artinya: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (QS. Al Maidah: 38).
Sangat jelas dikatakan bahwa hukuman bagi orang yang mencuri tangannya akan di potong dan mencuri adalah dosa besar. Mencuri juga termasuk perbuatan zalim yang besar. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

Artinya: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian (untuk ditumpakan) dan harta kalian (untuk dirampais) dan kehormatan (untuk dirusak). Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini" (HR. Bukhari no. 1742).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun