Kasus kejahatan di Indonesia tidak tetap atau bisa dikatakan naik turun. Namun kejahatan sosial seperti pencurian pada tahun 2020 dikategorikan tinggi karena adanya pandemi Covid-19.Â
Virus ini menular sangat cepat di seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia. Pandemi tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat tetap juga berdampak pada perubahan perekonomian masyarakat.Â
Banyak pekerja yang dirumahkan atau di PHK mengakibatkan mereka tidak memiliki penghasilan.Â
Tentu saja ini sangat berpengaruh kepada kehidupan keluarga mereka. Tidak menutup kemungkinan menjadi pemicu peningkatan masalah kriminal di Indonesia seperti pencurian demi menghidupi keluarga mereka.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, meningkatnya jumlah kriminalitas karena adanya pandemi Covid-19.Â
Pandemi membuat para pekerja yang di PHK sulit memenuhi kebutuhan ekonominya sehingga mereka memilih jalan pintas melalui kriminalitas seperti pencurian. Kasus pencurian mengalami ke lonjakan menjadi 98,25% dari 114 kasus menjadi 225 kasus. Hal ini tentunya membuat warga harus lebih berhati-hati menjaga harta miliknya, terutama kendaraan bermotor, karena pencuri tidak akan mengenal siapa kamu dan di mana kamu tinggal.
1. Sila ke-2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab didapat dari pengalaman atas kesadaran masyarakat yang ditekan oleh penjajahan selama berabad-abad.Â
Oleh sebab itu, di dalam alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.Â
Inti dari sila kemanusiaan yaitu manusia monopluralis, yang terdiri dari tiga monodualis, yaitu susunan kodrat, sifat kodrat, dan kedudukan kodrat. Arti dari kemanusiaan yang adil dan beradab yaitu bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama.
2. Kaitan  Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menghadapi Kasus Kejahatan di   Indonesia
Begitu banyak kasus pencurian di Indonesia yang termasuk dalam katagori kejahatan kriminalitas yang melanggarnya sila ke-2 Pancasila.Â
Suatu pencurian terjadi tentunya karena ada alasan tertentu, tetapi mau bagaimanapun itu bukan lah suatu alasan yang dapat di benarkan.Â