Mohon tunggu...
Najma Madina
Najma Madina Mohon Tunggu... Mahasiswi

Mahasiswi T. Informatika, FTI, Unissula Dosen : Dr. Ira Alia Maerani (Dosen Unissula)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencurian Menjadi Masalah Sosial yang Dikaitkan dengan Ayat Al-Quran dan Sila Ke-2 Pancasila

20 Desember 2021   13:47 Diperbarui: 20 Desember 2021   14:23 6548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun ada beberapa ketentuan hukum had yang tidak bisa dilakukan, jika
Barang berilai kecil
Barang yang dicuri bukan  yang disimpan dalam tempat penyimpanan
Orang yang mencuri akan dihisab di akhirat. Pencuri akan di tuntut pada hari akhir dan ia akan di lemparkan ke dalam api neraka yang panas.

6. Kesimpulan
Kemanusiaan yang adil dan beradab menjelaskan bahwa sepantasnya sebagai rakyat Indonesia memperlakukan semua manusia secara adil dan beradab dengan cara saling mencintai, memiliki rasa empati, tidak sesuka hati kepada orang lain dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. 

Di sila kedua juga menjelaskan bahwa sebagai  manusia harus saling mencintai dan memperlakukan manusia seperti manusia bukan malah sebaliknya melakukan  kasus pencurian ataupun tindak kriminal lainya hal ini tidak mencerminkan pada Pancasila sila kedua. 

Dari  kasus yang terjadi  dapat dikatakan bahwa kebutuhan manusia masih sangat kurang, karena angka pengangguran di Indonesia masih terbilang tinggi dan melakukan segala cara untuk mendapatkan uang  ( mencuri ) untuk memenuhi semua kebutuhannya. 

Dari ini juga kita harus sadar mempunyai sikap berperi kemanusiaan dan saling menghargai satu sama lain. Selain membahas kasus kriminalitas dalam Pancasila, sebagai negara yang mayoritasnya muslim tentu saja mereka mengetahui apa hukum dari tindakan pencurian. 

Di dalam Agama Islam mencuri hukumnya haram dan bisa masuk neraka jika ia melakukannya secara terus menerus dan tidak bertobat. Ini sudah jelas dalilnya terdapat dalam surat Al-Maidah:38, jadi tidak bisa sembarang melakukan mencuri pasti ada balasannya atau hukumannya kelak di akhirat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun