Mohon tunggu...
Nadjwa Aulia Septiani
Nadjwa Aulia Septiani Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

analisis artikel jurnal al-ahkam

15 September 2025   21:09 Diperbarui: 15 September 2025   21:09 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Nama: Nadjwa Aulia Septiani

NIM: 232121003

kelas: HKI 5Ap

Ringkasan singkat

Buku ini membahas bagaimana hukum keluarga Islam di reformasi di tiga negara: Turki, Mesir, dan Indonesia. Intinya: ada tiga model pembaharuan---penerapan syari'ah penuh, sekularisasi total (contoh: Turki), dan kompromi antara syari'ah dengan hukum Barat (contoh: Mesir dan Indonesia). Fokus utama artikel ini pada perubahan institusional: undangundang keluarga, pencatatan nikah/cerai, pembatasan talak sepihak, dan peran sistem peradilan dalam melindungi hak perempuan dan anak.

Highlight materi

a. Turki: sekularisme radikal; hukum keluarga diganti dengan model Barat (Swiss); poligami dibatasi, perceraian diatur oleh hakim.

b. Mesir: reformasi memberi ruang bagi perempuan (pencatatan talak, kompensasi, hak asuh), tapi ada reaksi konservatif sehingga beberapa perubahan dicairkan.

c. Indonesia: model kompromi; regulasi hukum keluarga tercampur antara fiqh klasik, fatwa, yurisprudensi, dan pengaruh hukum kolonial; pencatatan diperkuat untuk perlindungan sosial.

Kelebihan 

a. Struktur komparatif memudahkan pembaca melihat perbedaan politik hukum antarnegara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun