Nama: Nadjwa Aulia Septiani
NIM: 232121003
kelas: HKI 5Ap
Ringkasan singkat
Buku ini membahas bagaimana hukum keluarga Islam di reformasi di tiga negara: Turki, Mesir, dan Indonesia. Intinya: ada tiga model pembaharuan---penerapan syari'ah penuh, sekularisasi total (contoh: Turki), dan kompromi antara syari'ah dengan hukum Barat (contoh: Mesir dan Indonesia). Fokus utama artikel ini pada perubahan institusional: undangundang keluarga, pencatatan nikah/cerai, pembatasan talak sepihak, dan peran sistem peradilan dalam melindungi hak perempuan dan anak.
Highlight materi
a. Turki: sekularisme radikal; hukum keluarga diganti dengan model Barat (Swiss); poligami dibatasi, perceraian diatur oleh hakim.
b. Mesir: reformasi memberi ruang bagi perempuan (pencatatan talak, kompensasi, hak asuh), tapi ada reaksi konservatif sehingga beberapa perubahan dicairkan.
c. Indonesia: model kompromi; regulasi hukum keluarga tercampur antara fiqh klasik, fatwa, yurisprudensi, dan pengaruh hukum kolonial; pencatatan diperkuat untuk perlindungan sosial.
KelebihanÂ
a. Struktur komparatif memudahkan pembaca melihat perbedaan politik hukum antarnegara.
b. Menggabungkan sejarah peradilan Islam dengan isu kontemporer sehingga konteks perubahan jelas.
c. Menekankan aspek praktis seperti yurisdiksi perkara keluarga dan daftar jenis perkara yang masuk pengadilan agama di Indonesia.
KelemahanÂ
a. Kurang analisis tekstual terhadap pasalpasal spesifik undangundang sehingga sulit menilai detail hukum.
b. Minim bukti lapangan: hampir tidak ada data empiris atau studi kasus putusan pengadilan yang menunjukkan bagaimana hukum diimplementasikan.
c. Pembahasan dampak sosial reformasi---mising efek ekonomi terhadap perempuan pascacerai, atau variasi praktik di daerah---kurang diperinci.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI