Mohon tunggu...
Nadjwa Aulia Septiani
Nadjwa Aulia Septiani Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

analisis artikel jurnal al-ahkam

15 September 2025   21:09 Diperbarui: 15 September 2025   21:09 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

b. Menggabungkan sejarah peradilan Islam dengan isu kontemporer sehingga konteks perubahan jelas.

c. Menekankan aspek praktis seperti yurisdiksi perkara keluarga dan daftar jenis perkara yang masuk pengadilan agama di Indonesia.

Kelemahan 

a. Kurang analisis tekstual terhadap pasalpasal spesifik undangundang sehingga sulit menilai detail hukum.

b. Minim bukti lapangan: hampir tidak ada data empiris atau studi kasus putusan pengadilan yang menunjukkan bagaimana hukum diimplementasikan.

c. Pembahasan dampak sosial reformasi---mising efek ekonomi terhadap perempuan pascacerai, atau variasi praktik di daerah---kurang diperinci.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun