b. Menggabungkan sejarah peradilan Islam dengan isu kontemporer sehingga konteks perubahan jelas.
c. Menekankan aspek praktis seperti yurisdiksi perkara keluarga dan daftar jenis perkara yang masuk pengadilan agama di Indonesia.
KelemahanÂ
a. Kurang analisis tekstual terhadap pasalpasal spesifik undangundang sehingga sulit menilai detail hukum.
b. Minim bukti lapangan: hampir tidak ada data empiris atau studi kasus putusan pengadilan yang menunjukkan bagaimana hukum diimplementasikan.
c. Pembahasan dampak sosial reformasi---mising efek ekonomi terhadap perempuan pascacerai, atau variasi praktik di daerah---kurang diperinci.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI