Nama: Nadjwa Aulia Septiani
NIM: 232121003
kelas: HKI 5Ap
Ringkasan singkat
Buku ini membahas bagaimana hukum keluarga Islam di reformasi di tiga negara: Turki, Mesir, dan Indonesia. Intinya: ada tiga model pembaharuan---penerapan syari'ah penuh, sekularisasi total (contoh: Turki), dan kompromi antara syari'ah dengan hukum Barat (contoh: Mesir dan Indonesia). Fokus utama artikel ini pada perubahan institusional: undangundang keluarga, pencatatan nikah/cerai, pembatasan talak sepihak, dan peran sistem peradilan dalam melindungi hak perempuan dan anak.
Highlight materi
a. Turki: sekularisme radikal; hukum keluarga diganti dengan model Barat (Swiss); poligami dibatasi, perceraian diatur oleh hakim.
b. Mesir: reformasi memberi ruang bagi perempuan (pencatatan talak, kompensasi, hak asuh), tapi ada reaksi konservatif sehingga beberapa perubahan dicairkan.
c. Indonesia: model kompromi; regulasi hukum keluarga tercampur antara fiqh klasik, fatwa, yurisprudensi, dan pengaruh hukum kolonial; pencatatan diperkuat untuk perlindungan sosial.
KelebihanÂ
a. Struktur komparatif memudahkan pembaca melihat perbedaan politik hukum antarnegara.