Hukum dan Social Control
Tugas kelompok 6
Mutia Kusuma Dewi (222111215)
Muhammad Zanuar Habibi (222111222)
Meli Sagita (222111231)
Jurnal 1
"Social Control Through Law" oleh Roscoe Pound
Menekankan pentingnya hukum sebagai alat untuk mengatur dan mengontrol perilaku sosial. Ia berargumen bahwa hukum tidak hanya berfungsi untuk melindungi hak individu, tetapi juga untuk mengakomodasi kepentingan publik dan sosial. Pound menyusun prinsip-prinsip sosial-etik yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan tuntutan serta kepentingan dalam suatu tatanan sosial, serta memberikan panduan bagi pengadilan dalam menerapkan hukum
Jurnal 2
"Law and Social Control of American Capitalism" oleh William J. Novak