Mohon tunggu...
Muhibbuddin Abdulmuid Yassin Marthabi
Muhibbuddin Abdulmuid Yassin Marthabi Mohon Tunggu... lainnya -

Saya manusia biasa yang makan dan minum...bisa lapar dan haus..yang bisa senyum dan sakit...bisa gembira dan luka hati...bisa tertawa dan meneteskan air mata...seperti teman-teman semua...saya manusia...\r\nTapi hamba ini berdo'a..jika hamba mati..darah hamba mengalir di bumi dan menulis kalimat الله\r\n\r\nwww.suaramuhibbuddin.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Download Gratis Book Report "Filsafat Ilmu Dalam Pendidikan Tinggi"

17 Oktober 2011   05:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:51 14355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Eudemonisme, berarti kebahagiaan, termasuk filsafat moral yang diciptakan oleh Aristoteles, mengajarkan suatu tindakan manusia bertujuan akhir untuk mendapatkan kebahagiaan.

  • Deontologisme, artinya kewajiban atau apa yang harus dilakukan, yang mengajarkan bahwa suatu tindakan tidak dinilai dari hasil atau akibatnya, tetapi dinilai dari sifat-sifat tertentu atau tindakan serta peraturan yang mengatur itu sendiri. Dinilai dari boleh atau tidak, bukan dilihat dari akibatnya. Sebagai contoh, jujur adalah moral. Manusia harus jujur meskipun berakibat tidak baik, tidak menyenangkan dan tidak membahagiakan pelakunya. Deontologi terbagi menjadi dua; deontologi peraturan yang menekankan kepada peraturan moral yang umum berlaku, dan deontologi etika atau tindakan, yaitu keputusan manusia yang bertindak menurut situasi dan keadaan tertentu pada waktu tertentu juga, didasarkan pada pemahaman bahwa setiap situasi bersifat unik, dan tidak akan sama bagi setiap orang, sehingga keputusan yang diambil berbeda-beda juga.

  • Utilitarisme, dari bahasa latin utilis berarti berguna. Utilitarisme mengarisbawahi pada dialog dan analisa tentang mengapa sesuatu harus terjadi atau tidak, diperbolehkan atau tidak. Fahaman ini menuntut jawaban dan pertimbangan rasional. Karena Utilitarisme membahas masalah baik atau buruk, maka ini diartikan sebagai teori nilai, sehingga segala macam nilai dapat didekati melalui Utilitarisme. Utilitarisme juga memiliki kategori utilitarisme tindakan dan utilitarisme peraturan, di mana utilitarisme tindakan menekankan pada suatu tindakan yang menghasilkan kelebihan nilai baik dibandingkan nilai buruk dalam kesepakatan bermasyarakat, atas persetujuan masyarakat pula. Utilitarisme peraturan menekankan pada tindakan ditekankan pada peraturan yang berlaku, yang menghasilkan kelebihan nilai baik dibandingkan nilai buruk dalam masyarakat.

  • Teonom. Berasal dari kata Yunani Theos, berarti Tuhan dan Nomos berarti Hukum. Teonom bermakna hukum moral yang berlaku atas kehendak Tuhan, terbagi dua yaitu Teonom murni (murni ditentukam oleh Tuhan) dan Teonom Hukum Kodrat (ditentukan oleh manusia sendiri atau hukum kodrat).

  • Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan.

    a. Kebebasan Akademik, merupakan kebebasan akademik yang secara bertangungjawab dan mandiri melakukan pengajaran ilmu kepada dan antara sesama warganya serta melakukan studi, penelitian, pembahasan, dan penerbitan ilmiah.

    b. Kebebasan Mimbar Akademik, merupakan bagian dari kebebasan akademik di mana hak dan tanggungjawab seseorang yang memiliki wewenang untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sebagai pernyataan ilmiah berdasarkan nalar dari mimbar akademik.

    1. Otonomi keilmuan, kebebasan studi, kebebasan menentukan bidang studi apa yang akan diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

    Interaksi aktif antara keilmuan dengan lingkungan sekitarnya pasti terjadi, mungkin dengan situasi keagamaan maupun kenyataan di masyarakat, yang membentuk garis perhubungan khusus. Hasil pemikiran di perguruan tinggi bisa bersingungngan dengan kebiasaan masyarakat sekitarnya, baik positif maupun negatif, sehingga perguruan tinggi tidak dapat melepaskan diri dari lingkungan masyarakat sekitarnya.

    PART 4 : PROGRAMMING Dalam bagian ini dijabarkan paparan tentang norma-norma di tengah masyarakat, lembaga kemasyarakatan yang formal dan tidak formal dalam proses pengendalan sosial, program pengembangan filsafat ilmu di dunia pendidikan tinggi untuk mencari jalan keluar terhadap pelanggaran dan penyelewengan terhadap norma-norma yang berlaku di masyarakat saat ini.

    BAB V

    HALAMAN :
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun