Mohon tunggu...
muhammadikhsan
muhammadikhsan Mohon Tunggu... mahasiswa

saya adalah mahasiswa hukum kekuarga islam UIN Raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Book review

16 Oktober 2025   10:22 Diperbarui: 16 Oktober 2025   10:22 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Disertai testimoni positif dari hakim dan praktisi hukum yang mengapresiasi isi dan penerapan buku ini dalam praktik.

Kekurangan:

Karena sifatnya yang sangat lengkap dan terperinci, isi buku cukup padat dan panjang, mungkin menantang bagi pembaca pemula atau masyarakat umum yang belum familier dengan istilah dan prosedur hukum.

Pembahasan yang cukup teknis dan formal bisa terasa berat bagi pembaca yang mencari gambaran singkat atau ringkasan atas hukum acara peradilan agama.

Penekanan yang kuat pada aspek teknis administrasi elektronik (e-Court dan e-Litigation) memerlukan pembaca memiliki pemahaman dasar teknologi untuk mengikuti bagian-bagian tersebut secara optimal.

Kesimpulan

Buku ini memberikan gambaran menyeluruh tentang hukum acara dalam peradilan agama di Indonesia, dari konsep dasar, asas, kompetensi pengadilan, hingga prosedur teknis penyelesaian perkara. Hukum acara di sini dipahami sebagai rangkaian proses formil yang terintegrasi dengan hukum materiil Islam, untuk mewujudkan keadilan yang sesuai dengan syariat dan sistem hukum nasional. Bab-bab awal menguraikan fondasi filosofis, normatif, dan praktek peradilan agama, termasuk batas kewenangan, jenis perkara, dan hak-hak yang disengketakan. Buku ini juga mengupas mekanisme penerimaan perkara, proses persidangan, serta penyusunan materi gugatan dan proses pembuktian yang menjadi inti perlindungan hak litigasi. Bab-bab selanjutnya membahas aspek penting eksekusi putusan dan upaya hukum yang menjamin ketersediaan jalur legal bagi pihak yang berkepentingan. Kemudian, bab terakhir menggarisbawahi peran transformasi digital lewat layanan e-Court dan e-Litigation untuk memperluas akses keadilan dan mempercepat proses peradilan, sekaligus menampilkan tantangan teknologi yang harus dihadapi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun