Mohon tunggu...
muhammadikhsan
muhammadikhsan Mohon Tunggu... mahasiswa

saya adalah mahasiswa hukum kekuarga islam UIN Raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Book review

16 Oktober 2025   10:22 Diperbarui: 16 Oktober 2025   10:22 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di bab pertama ini menjelaskan tentang definisi, sumber, tujuan, dan fungsi hukum acara peradilan agama. Secara garis besar, hukum acara adalah rangkaian langkah mulai dari pengajuan permohonan hingga putusan atau eksekusi yang menegaskan bagaimana sebuah perkara diproses secara formil untuk mencapai kebenaran material. Peradilan Agama diposisikan sebagai peradilan khusus yang berwenang atas perkara-perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, dan aspek ekonomi syariah sesuai kerangka hukum nasional dan syariah Islam. Penulis menegaskan bahwa bentuk dan cara beracara tak dapat dipisahkan dari isi hukum materiil, keduanya saling melengkapi untuk memastikan pelaksanaan hukum secara adil dan konsisten dengan prinsip-prinsip keadilan. Pembagian antara peradilan agama dan peradilan umum juga dijelaskan dalam konteks historis dan fungsional agar kita memahami batasan kewenangan dan ruang lingkupnya.

 Bab 2: Asas-Asas Hukum Acara Peradilan Agama

Bab ini menguraikan berbagai asas yang menjadi fondasi operasional peradilan agama. Asas Ketuhanan menekankan bahwa peradilan berlandaskan hukum Islam dan prinsip-prinsip ketuhanan, dengan unsur tata bahasa resmi seperti pembukaan putusan yang mencerminkan sentralitas nilai-nilai keadilan Ilahi. Asas Personalitas Islam menegaskan bahwa hak-hak dan sengketa terkait ranah Islam mengikuti hukum Islam, dengan batasan bahwa obyek sengketa dalam beberapa kasus ditempuh melalui jalur peradilan umum bila subjeknya non-Muslim. Asas Kebebasan menekankan kemerdekaan peradilan dari campur tangan luar, menjaga independensi hakim. Asas Perdamaian mendorong upaya damai sepanjang proses persidangan sebagai bagian dari proses penyelesaian. Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan menuntut prosedur yang efisien, sedangkan Asas Persidangan Terbuka menjamin akses publik dan translusen proses peradilan ke ranah terbuka. Asas Equality menekankan perlakuan adil dan setara di hadapan hukum. Asas Aktif Memberikan Bantuan menyoroti bantuan hukum dan fasilitas bagi pihak yang membutuhkan, termasuk penyuluhan hukum dan bantuan teknis. Asas Nemo Judex Sine Actor dan Asas Actor Sequitur Forum Rei/Actor Situr Forum Rei menegaskan prinsip objektivitas hakim dan bahwa gugatan diajukan di forum yang tepat. Asas Biaya Perkara, Prodeo, dan Posbakum menjelaskan skema biaya dan hak atas bantuan hukum. Bab menekankan bagaimana semua asas ini saling melengkapi untuk memastikan proses beracara yang adil, transparan, dan berlandaskan prinsip-prinsip keadilan Islam serta hak-hak asasi manusia.

Bab 3: Kompetensi Peradilan Agama

Bab ini membedakan antara kompetensi absolut dan relatif. Kompetensi absolut merupakan kewenangan mutlak Pengadilan Agama dalam perkara-perkara Islam tertentu seperti perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah, dan aspek ekonomi syariah. Kompetensi relatif berhubungan dengan wilayah yurisdiksi (kewenangan geografis) di mana perkara diajukan, menimbang lokasi pihak berperkara atau objek sengketa. Pembahasan meliputi bagaimana pengadilan agama berfungsi sebagai wadah resmi untuk menguji, memutus, dan menafsirkan hukum Islam sesuai kerangka nasional. Selain itu, bab ini menekankan peran pengadilan dalam memberikan fungsi-fungsi lain seperti pengawasan, pembinaan, serta pelayanan administrasi peradilan dan penanganan perkara secara administratif. Kedudukan peradilan ini diposisikan sebagai mekanisme untuk menjaga keharmonisan hukum Islam dalam tata kelola peradaban hukum Indonesia.

 Bab 4: Perkara dan Pihak Berperkara

Bab ini mengulas kerangka beracara di pengadilan agama melalui klasifikasi perkara. Perkara dibedakan menjadi fidusia/voluntary (perkara yang tidak melibatkan sengketa) dan contensious (perkara yang mengandung sengketa antara pihak-pihak). Perkara voluntair mencakup permohonan seperti penetapan wali, pengangkatan anak, atau pengesahan akta; hasilnya berupa penetapan dan administrasi langsung. Perkara contensious mencakup sengketa sebagaimana dirinya: waris, hibah, wasiat, perlindungan hak-hak keluarga, dan sebagainya, dengan putusan yang menegaskan hak-hak para pihak. Bab ini juga membahas mekanisme khusus terkait verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat) dan verzet (perlawanan terhadap putusan verstek). Bab ini menggarisbawahi peranan pengadilan dalam menjaga keharmonisan hak-hak keluarga sesuai aspek syariah yang relevan, serta menempatkan prosedur ini dalam kerangka hukum nasional.

 Bab 5: Hak yang Disengketakan dan Produk Hukum

Bab ini menyoroti hak-hak yang menjadi objek sengketa di pengadilan agama dan bagaimana produk hukum terutama putusan dan penetapan mengikat para pihak. Fokusnya mencakup bagaimana hak-hak seperti hak waris, hak terkait perkawinan, pembuktian hak milik, dan hak ekonomi syariah diproses melalui putusan yang didasarkan pada dalil hukum, peraturan perundang-undangan, dan sumber hukum fiqh. Pembahasan menekankan bahwa setiap putusan harus memiliki alasan hukum yang jelas (ratio decidendi) serta alasan aktual yang relevan dengan konteks perkara. Penetapan dan putusan dibangun agar dapat diimplementasikan secara efektif, memberikan kepastian hukum bagi para pihak serta meluhurkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

 Bab ini: Mekanisme Proses Penerimaan Perkara

Bab ini mengurai langkah-langkah operasional administratif dalam menerima perkara. Mulai dari pengajuan, pembayaran panjar biaya, pendaftaran, penetapan majelis, penunjukan panitera sidang, hingga penentuan hari sidang dan pemanggilan pihak-pihak. Di bab ini menekankan pentingnya alur kerja yang terstruktur untuk menjamin kelancaran persidangan, mengurangi tumpang-tindih dokumen, serta meningkatkan efisiensi layanan peradilan bagi masyarakat. Pembahasan juga mencakup bagaimana sistem administrasi peradilan modern mendukung aksesibilitas, transparansi, dan akuntabilitas proses hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun