Bab 13 Administrasi Persidangan Secara Elektronik (e-Litigation)
Bab ini fokus pada persidangan elektronik:
*Pra persidangan: persiapan dokumen elektronik, penjadwalan, dan pengelolaan alat bukti digital.
*Administrasi persidangan: praktik persidangan online, perekaman, notulensi, dan tata cara menghadirkan saksi jarak jauh jika diperlukan.
*Pasca persidangan: penyusunan putusan elektronik, distribusi salinan, dan integrasi bukti digital dalam arsip perkara.
Kelebihan Bab 12 adalah kemampuan untuk mengurangi biaya, mempercepat proses, dan meningkatkan transparansi. Kendala utama mencakup aspek keamanan data, interoperabilitas antar sistem, serta kebutuhan pelatihan bagi semua pihak yang terlibat.
Kelebihan:
Membahas secara komprehensif dan terperinci tentang hukum acara di peradilan agama mulai dari konsep dasar, asas, kompetensi, jenis perkara, mekanisme beracara, pembuktian, putusan, hingga upaya hukum, sehingga sangat lengkap sebagai referensi akademis dan praktis.
Mengintegrasikan pembahasan sistem administrasi perkara dan persidangan secara elektronik (e-Court dan e-Litigation), yang merupakan perkembangan mutakhir, sehingga buku ini relevan dengan perkembangan teknologi dan modernisasi peradilan agama.
Penyajian materi sistematis dan kronologis mengikuti proses beracara di pengadilan, sehingga memudahkan pembaca memahami alur dan tata cara hukum acara peradilan agama secara runtut.
Bahasa yang dipakai mudah dipahami, cocok untuk mahasiswa hukum maupun praktisi hukum di lingkungan peradilan agama.