Â
Bab 7: Mekanisme Pemeriksaan Perkara dalam Persidangan
Bab ini merinci mekanisme pemeriksaan perkara di persidangan. Tahapannya meliputi sidang pertama, upaya perdamaian yang bersifat imperatif, kemungkinan penundaan, dan hak ingkar terhadap hakim. Lalu ada urutan jawaban tergugat, replik, duplik, bukti, dan kesimpulan para pihak. Musyawarah Majelis Hakim dan putusan menjadi puncak dari proses persidangan. Bab ini menekankan peran hakim sebagai pemimpin pemeriksaan yang menyeimbangkan hak para pihak dan menjaga integritas proses dengan menjaga keterbukaan persidangan serta pemenuhan asas keadilan.
Bab 8: Gugatan dan Permohonan
Bab ini membahas aspek teknis penyusunan gugatan dan permohonan, termasuk identitas para pihak, pokok perkara, dan alasan hukum. Ciri-ciri surat gugatan/permohonan disorot agar memenuhi syarat formal, dengan tata cara penyampaian yang sesuai dengan norma hukum acara. Narasi ini menegaskan pentingnya klausa hukum yang jelas dan struktur dokumen yang tepat untuk memastikan diterimanya gugatan dan kelancaran proses selanjutnya.
 Bab 9: Pembuktian
Bab ini menyajikan landasan pembuktian dalam hukum acara peradilan agama. Pembuktian mencakup teori-teori pembuktian, jenis alat bukti (saksi, surat, saksi ahli, dan sebagainya), serta kriteria penilaian bukti oleh hakim. Bab ini menekankan bahwa beban pembuktian terletak pada pihak yang mengajukan dalil dan bahwa hakim berperan dalam menilai keabsahan bukti secara obyektif untuk membentuk fondasi putusan. Asas Verhandlungsmaxime (argumen dan bukti dalam proses persidangan) diangkat untuk menekankan peran aktif para pihak dalam membuktikan dalil-dalilnya.
Bab 10: Penyitaan dan Eksekusi
 Bab ini berfokus pada dua mekanisme utama: penyitaan dan eksekusi.
Penyitaan berfungsi sebagai alat jaminan terhadap hak para pihak sebelum putusan dieksekusi. Bab ini menjelaskan jenis-jenis penyitaan yang relevan, syarat formal, serta tata cara pelaksanaan untuk menjaga hak-hak para pihak tanpa melanggar hak pihak-pihak lain.
 Eksekusi adalah langkah terakhir untuk mewujudkan kepastian hukum dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pembahasan mencakup prosedur eksekusi, peran panitera, dan batas-batas wewenang pejabat eksekusi untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan tepat sasaran.