Mohon tunggu...
muhammadikhsan
muhammadikhsan Mohon Tunggu... mahasiswa

saya adalah mahasiswa hukum kekuarga islam UIN Raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Book review

16 Oktober 2025   10:22 Diperbarui: 16 Oktober 2025   10:22 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Bab 7: Mekanisme Pemeriksaan Perkara dalam Persidangan

Bab ini merinci mekanisme pemeriksaan perkara di persidangan. Tahapannya meliputi sidang pertama, upaya perdamaian yang bersifat imperatif, kemungkinan penundaan, dan hak ingkar terhadap hakim. Lalu ada urutan jawaban tergugat, replik, duplik, bukti, dan kesimpulan para pihak. Musyawarah Majelis Hakim dan putusan menjadi puncak dari proses persidangan. Bab ini menekankan peran hakim sebagai pemimpin pemeriksaan yang menyeimbangkan hak para pihak dan menjaga integritas proses dengan menjaga keterbukaan persidangan serta pemenuhan asas keadilan.

Bab 8: Gugatan dan Permohonan

Bab ini membahas aspek teknis penyusunan gugatan dan permohonan, termasuk identitas para pihak, pokok perkara, dan alasan hukum. Ciri-ciri surat gugatan/permohonan disorot agar memenuhi syarat formal, dengan tata cara penyampaian yang sesuai dengan norma hukum acara. Narasi ini menegaskan pentingnya klausa hukum yang jelas dan struktur dokumen yang tepat untuk memastikan diterimanya gugatan dan kelancaran proses selanjutnya.

 Bab 9: Pembuktian

Bab ini menyajikan landasan pembuktian dalam hukum acara peradilan agama. Pembuktian mencakup teori-teori pembuktian, jenis alat bukti (saksi, surat, saksi ahli, dan sebagainya), serta kriteria penilaian bukti oleh hakim. Bab ini menekankan bahwa beban pembuktian terletak pada pihak yang mengajukan dalil dan bahwa hakim berperan dalam menilai keabsahan bukti secara obyektif untuk membentuk fondasi putusan. Asas Verhandlungsmaxime (argumen dan bukti dalam proses persidangan) diangkat untuk menekankan peran aktif para pihak dalam membuktikan dalil-dalilnya.

Bab 10: Penyitaan dan Eksekusi

 Bab ini berfokus pada dua mekanisme utama: penyitaan dan eksekusi.

Penyitaan berfungsi sebagai alat jaminan terhadap hak para pihak sebelum putusan dieksekusi. Bab ini menjelaskan jenis-jenis penyitaan yang relevan, syarat formal, serta tata cara pelaksanaan untuk menjaga hak-hak para pihak tanpa melanggar hak pihak-pihak lain.

 Eksekusi adalah langkah terakhir untuk mewujudkan kepastian hukum dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pembahasan mencakup prosedur eksekusi, peran panitera, dan batas-batas wewenang pejabat eksekusi untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan tepat sasaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun