Bab 11: Upaya Hukum
Bab ini mengurai jalur-jalur upaya hukum atas putusan pengadilan agama:
*Upaya hukum biasa seperti banding (dan kasasi jika relevan), dengan persyaratan formal dan prosedural yang jelas.
*Upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK), beserta mekanisme terkait dan batasan waktu.
 Mekanisme antara pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, termasuk bagaimana berita acara, dokumen, serta berkas perkara dipindahkan dan diorganisasi di tingkat yang lebih tinggi.
Bab 12: Administrasi Penerimaan Perkara Secara Elektronik (e-Court)
Bab ini membedah administrasi perkara secara elektronik:
Pembuatan akun e-Court, autentikasi, dan prosedur pendaftaran perkara secara digital.
Pembayaran biaya perkara secara elektronik, registrasi, dan pelacakan status perkara.
Integrasi dengan layanan-layanan pengadilan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akses publik terhadap proses peradilan.
bab ini adalah penekanan pada modernisasi sistem peradilan yang meningkatkan akses keadilan dan efisiensi layanan. Potensi kendala meliputi kebutuhan infrastruktur digital, literasi teknologi para pengguna, serta standar keamanan data yang konsisten.