Mohon tunggu...
muhammadikhsan
muhammadikhsan Mohon Tunggu... mahasiswa

saya adalah mahasiswa hukum kekuarga islam UIN Raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Book review

16 Oktober 2025   10:22 Diperbarui: 16 Oktober 2025   10:22 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Bab 11: Upaya Hukum

Bab ini mengurai jalur-jalur upaya hukum atas putusan pengadilan agama:

*Upaya hukum biasa seperti banding (dan kasasi jika relevan), dengan persyaratan formal dan prosedural yang jelas.

*Upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK), beserta mekanisme terkait dan batasan waktu.

 Mekanisme antara pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, termasuk bagaimana berita acara, dokumen, serta berkas perkara dipindahkan dan diorganisasi di tingkat yang lebih tinggi.

Bab 12: Administrasi Penerimaan Perkara Secara Elektronik (e-Court)

Bab ini membedah administrasi perkara secara elektronik:

Pembuatan akun e-Court, autentikasi, dan prosedur pendaftaran perkara secara digital.

Pembayaran biaya perkara secara elektronik, registrasi, dan pelacakan status perkara.

Integrasi dengan layanan-layanan pengadilan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akses publik terhadap proses peradilan.

bab ini adalah penekanan pada modernisasi sistem peradilan yang meningkatkan akses keadilan dan efisiensi layanan. Potensi kendala meliputi kebutuhan infrastruktur digital, literasi teknologi para pengguna, serta standar keamanan data yang konsisten.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun