Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal Pasal 29 UU ITE (Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman melalui Media Sosial)

30 Mei 2019   23:41 Diperbarui: 30 Mei 2019   23:56 11910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sementara pada ancaman kekerasan, kekuatan fisik yang besar tadi belum diwujudkan, namun akan diwujudkan/terwujud yang menyebabkan orang yang dituju merasa khawatir, cemas dan ketakutan.

Wujud nyata kekuatan fisik yang besar itu tidak dikehendaki oleh si penerima informasi.

Karena dapat menimbulkan penderitaan fisik.

Misalnya ancaman akan dibunuh atau akan di pukul.

Si penerima informasi sangat percaya bahwa wujud nyata akan diwujudkan.

Oleh karena itu menimbulkan tekanan psikis, seperti perasaan khawatir, takut, cemas kekerasan itu benar-akan terwujud/terjadi.

Perasaan-perasaan semacam itu sangat tidak mententramkan jiwa, suatu penderitaan batiniah.

Tekanan psikis semacam itu selalu dihindari oleh setiap orang (Adami Chazawi, 2015: 136).

Secara filosofi, disinilah letak sifat melawan hukumnya perbuatan dalam tindak pidana Pasal 29 UU ITE ini.

Sementara menakut-nakuti, mengandung pengertian yang lebih luas dari ancaman kekerasan.

Ancaman kekerasan juga bisa menimbulkan rasa takut, rasa khawatir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun