Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal Pasal 29 UU ITE (Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman melalui Media Sosial)

30 Mei 2019   23:41 Diperbarui: 30 Mei 2019   23:56 11910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Si pembuat menyadari bahwa perbuatan mengirimkan informasi elektronik yang isinya ancaman kekerasan itu adalah tidak dibenarkan, tercela atau melawan hukum.

Dari sudut ini, maka sifat melawan hukumnya adalah subjektif.

Keadaan tercelanya suatu perbuatan, yang keadaan itu harus disadari si pembuat.

Kesadaran terhadap sifat tercelanya perbuatan itulah yang dimaksud sifat melawan hukum subjektif (Adami Chazawi, 2015: 134).

Oleh karena dicantumkan dalam rumusan, maka kesadaran yang demikian haruslah dibuktikan oleh jaksa.

Bagaimana cara membuktikan unsur kesengajaan yang dicantumkan dalam rumusan tindak pidana?

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam usaha membuktikan unsur "dengan sengaja" (opzettelijk) yang dicantumkan dalam rumusan (Adami Chazawi, 2015: 13):

  1. Keterangan di dalam Memorie van Toelichting (MvT) WvS Belanda.
  2. Keadaan jiwa si pembuat ketika melakukan perbuatan.
  3. Semua keadaan objektif ketika perbuatan dilakukan.

Tiga pedoman dalam hal membuktikan unsur sengaja tersebut, hendaknya digunakan serentak.

Pertimbangan hukum tentang tiga pedoman tersebut dimulai dalam requisitoir jaksa.

Bila cara pembuktian mengenai unsur sengaja oleh jaksa tersebut baik dan tepat, tentu saja bisa diambil alih ke dalam pertimbangan hukum putusan oleh majelis hakim (Adami Chazawi, 2015: 20).

Unsur melawan hukum ditulis dengan frasa "tanpa hak".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun