Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal Pasal 29 UU ITE (Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman melalui Media Sosial)

30 Mei 2019   23:41 Diperbarui: 30 Mei 2019   23:56 11910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menakut-nakuti adalah berbuat sesuatu untuk menjadikan orang lain takut.

Meskipun ancaman kekerasan dapat menimbulkan orang lain yang dituju juga menjadi takut.

Namun rasa takut yang ditimbulkan oleh upaya menakut-nakuti, harus bukan oleh-oleh sebab ancaman kekerasan.

Harus dengan cara lain.

Sifat rasa takut oleh ancaman kekerasan merupakan rasa takut yang bersifat fisik.

Maksudnya akibat yang akan dialami adalah semata-mata terhadap fisik.

Misalnya luka fisik atau hilangnya nyawa dari fisik (kematian).

Namun rasa takut oleh perbuatan menakut-nakuti tidaklah bersifat fisik.

Misalnya takut akan dicerai, takut kehilangan pekerjaan, takut terbuka rahasianya, takut perkaranya diusut polisi, takut dihukum dan lain-lain.

Perasaan takut tersebut, tidak bersifat umum atau berlaku terhadap semua orang.

Alasannya adalah dalam rumusan tindak pidana Pasal 29 secara tegas dicantumkan frasa "yang ditujukan secara pribadi".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun