Mohon tunggu...
mochamad sadham
mochamad sadham Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi bermain game dan berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Anak sebagai Suatu Bentuk Hak Asasi Manusia

26 Juni 2022   20:49 Diperbarui: 26 Juni 2022   21:11 963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI

Mochamad Sadham (202010415226)

Pengantar Ilmu Politik

Saeful Mujab, M.I.Kom.

Abstrak

Masyarakat Indonesia sangat melihat anak sebagai generasi penerus bangsa dan reinkarnasi masyarakat. Sangat menyedihkan melihat orang tua gagal menerapkan langkah-langkah perlindungan anak untuk anak-anak mereka. anak-anak dipukuli, diperkosa, ditelantarkan, dll. Orang tua tidak tahu bahwa itu melanggar hak asasi manusia. 

Artikel ini mencoba membahas masalah ini dengan menanyakan apakah perlindungan anak masuk dalam kerangka hak asasi manusia. Bagaimana orang tua berpartisipasi dalam perlindungan anak dan mengusulkan konsep perlindungan anak yang berkelanjutan. Dokumen ini menggunakan penelitian regulasi. 

Penulis mencoba menjawab pertanyaan apakah perlindungan anak merupakan bagian dari hak asasi manusia. perlindungan anak dalam UU No. 35 tahun 2014 suatu updatenya atas UU No. 23 UU Perlindungan Anak 2002. 2002 dan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Konsep perlindungan anak yang tahan lama sangat penting untuk menjamin perlindungan terhadap anak. Konsep ini menekankan bahwa perlindungan terhadap anak harus dioptimalkan.

Latar Belakang

Hak asasi manusia juga merupakan sarana untuk melaksanakan hak asasi manusia lainnya. 

Sebagai lisensi, pendidikan adalah tujuan utama di mana orang dewasa  yang kurang beruntung secara ekonomi dan sosial dan terutama anak-anak dapat  keluar dari kemiskinan dan menemukan cara untuk berpartisipasi dalam masyarakat mereka, karena pendidikan memainkan peran penting dalam memberdayakan perempuan dan melindungi anak-anak dari eksploitasi tenaga kerja dan seksual. melecehkan. 

Anak-anak adalah prioritas utama dalam pendidikan, karena anak-anak adalah salah satu kelompok  paling rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM)  yang membutuhkan bantuan orang dewasa untuk melindungi hak-hak mereka. 

Di sini, perlindungan anak bukan hanya pelaksanaan hak untuk hidup, tetapi juga  mencakup semua kegiatan yang ditujukan untuk menjamin dan melindungi hak atas perkembangan, perkembangan dan partisipasi yang optimal sesuai dengan harkat dan martabat anak, serta dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

Perlindungan anak semakin menyedihkan, karena semakin banyak pihak yang tidak mau lagi berpartisipasi dalam perlindungan anak, karena perlindungan anak adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun apa yang kita saksikan saat ini sangat sesuai dengan akal sehat anak-anak, karena kenyataan bahwa keinginan mereka untuk melindungi anak tidaklah tepat. 

Berbicara tentang anak sangatlah penting karena anak merupakan potensi takdir umat manusia di masa depan, dialah yang berperan menentukan sejarah bangsa, model sikap bangsa terhadap kehidupan masa depan. perkembangannya, karena anak-anaklah yang akan memerintah Indonesia ketika dewasa dan memiliki pengetahuan yang cukup tentang peraturan-peraturan tersebut. 

Semua ini karena perkembangan hukum telah menjadi kebutuhan yang tak terelakkan bagi banyak negara.

Sama seperti kita tidak menutup pintu untuk melindungi mata seorang anak, kita sepertinya lupa bahwa kita adalah anak-anak lagi. Ada baiknya kita mulai beriklan dengan menolak melupakan perlindungan anak. Kita lupa bahwa anak-anak juga membutuhkan kasih sayang, pendidikan dan kesehatan yang baik, dan menuntut hak-hak lainnya. Jelas kita harus tahu bahwa hak anak adalah hak Partai Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dilindungi dan dilaksanakan. 

Anak dilahirkan bebas, tidak dapat ditolak atau direnggut, tetapi kebebasan anak harus dilindungi, dilaksanakan haknya untuk hidup, hak pemeliharaan orang tua, keluarga, masyarakat, dan bangsa, keluarga, bangsa. 

Perlindungan anak berkaitan dengan pelaksanaan hak asasi manusia yang mutlak dan mendasar yang tidak dapat dikurangi oleh apapun atau yang secara mutlak dan mendasar tidak dapat dikurangi oleh apapun atau dikurangkan terhadap hak mutlak orang lain untuk memperoleh hak-hak lain, sehingga anak memperoleh hak asasinya secara penuh. pada saat yang sama.

Akibatnya, pemerintah menandatangani perjanjian perlindungan anak yang membahas semua lini dan pembaruan peraturan perlindungan anak yang berkaitan dengan anak selama ini, yang melindungi anak secara mandiri pada tahun 2002, terutama undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait perlindungan anak. 35 tahun 2014

tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, bisa diganti lagi setelah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri.

Tujuan Pustaka

Menurut Philipus M. Hadjon17, ia berpendapat bahwa perlindungan hokum kepada masyarakat sebagai tindakan preventif oleh pemerintah dan melindungi hukum untuk mencegah represi yang bertujuan untuk mencegah Sengketa mengarahkan tindakan pemerintah ke arah yang bijaksana keputusan berdasarkan penentuan nasib sendiri dan perlindungan represif yang ditujukan untuk Penyelesaian sengketa. 

Itu berarti melindungi martabat dan harga diri, serta mengakui hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hokum berdasarkan ketentuan undang-undang tentang kesewenang-wenangan.

Metode penelitian

Metode penelitian deskriptif dilakukan Pendekatan yang digunakan pendekatan hukum normatif. Suka spesifikasi pencarian Analisis hukum deskriptif, dengan sumber data berupa dokumen hukum dasar, dan dapatkan dukungan dengan data primer dan data yang dianalisis hukum kualitatif.

Pembahasan

Hak yang paling mendasar adalah aspek kodrat manusia atau kemanusiaan itu sendiri. Kemanusiaan setiap orang mempunyai ide atau penciptaan yang mulia. yang ingin semua orang berkembang dan mencapai kesempurnaan sebagai manusia. Oleh karena itu, setiap manusia harus mampu berkembang ke arah sehingga dapat terus berkembang dengan bebas. 

Pertumbuhan pribadi ini bertanggung jawab kepada Tuhan, asal usul dan tujuan hidup manusia. Semua hak berakar pada sifat manusia bahwa hak muncul bersama-sama eksistensi manusia dan merupakan konsekuensi tak terelakkan dari sifatnya.

Hak asasi manusia memiliki beberapa konsep dasar bahwa hak asasi manusia adalah jembatan menuju perilaku masyarakat beradab yang diciptakan dan diakui oleh masyarakat dunia,  merupakan bagian dari hukum dan kebijakan negara-negara di seluruh dunia, telah diubah menjadi undang-undang Internasional dan diakui oleh pengadilan internasional. 

Jadi tetap di atas manfaat semua golongan, karena itu adalah sarana bagi orang-orang "di seluruh dunia", yang lemah maupun yang kuat, untuk membenarkan kebutuhan dan aspirasi mereka. terlepas dari kesamaan agama, filsafat konsep manusia, tetapi tergantung pada seberapa banyak kita berbagi berkomitmen pada apa yang diperlukan untuk menciptakan dunia yang beradab.

hak anak sebagai bagian hak asasi manusia, sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang pelindungan Anak, yang  Perlindungan anak lahir sebagai respon atas berbagai pelanggaran yang diakibatkan oleh berbagai pihak terhadap anak, antara lain jual beli/perdagangan anak (trafficking), 

memaksa anak untuk bekerja, perusahaan yang mempekerjakan anak, kelompok pemberontak menggunakan anak-anak sebagai informan atau sebagai tentara, anak  korban kekerasan seksual, anak penulis pornografi dan tindakan pejabat pemerintah yang memiliki pengetahuan tentang hak-hak anak.

Pada dasarnya orang tua memiliki hak dan kewajiban yang sangat dominan untuk anak-anak, tetapi jika orang tua melanggar hak anak, mereka akan dihukum Jatuh akan lebih berat. 

Pelanggaran yang bisa dilakukan orang tua terhadap anak-anaknya, antara lain diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, pengabaian, kekejaman, kekerasan dan pelecehan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya. Hal ini juga menegaskan bahwa partisipasi anak-anak dalam Kegiatan orang dewasa tidak diperbolehkan. 

Anak-anak harus dilindungi dari keterlibatan apapun dalam kegiatan politik (seperti kampanye), dalam konflik bersenjata, kerusuhan kegiatan kemasyarakatan, serta segala kegiatan yang merupakan unsur pidana 27 karena itu semua bentuk-bentuk pelanggaran HAM dan menggambarkan kebobrokan negara dimasa akan datang.

Kesimpulan

Perlindungan  anak merupakan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua dalam bidang kehidupan keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kehidupan sosial. Anak-anak adalah bagian dari berbagai aspek kehidupan yang perlu dilindungi, dan kehidupan anak-anak tidak berbeda dengan kehidupan orang dewasa. 

Perlindungan terhadap anak menjadi penting karena anak merupakan pewaris kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga ketika sudah dewasa secara fisik, mental dan sosial, sudah saatnya  mereka menggantikan generasi sebelumnya.

Saran

Masalah perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga orang tua, dan masyarakat. Mengingat terbatasnya sumber daya manusia yang ada pada Bagian Perlindungan Anak, diharapkan masyarakat dan orangtua juga dapat lebih meningkatkan kepedulian dalam hal memberikan perlindungan terhadap anak agar anak dapat memperoleh hak-haknya.

Daftar Pustaka

https://jurnal.um-palembang.ac.id/index.php/doktrinal/article/viewFile/381/352

https://media.neliti.com/media/publications/240319-perlindungan-hak-asasi-anak-di-era-globa-c60525f1.pdf

https://media.neliti.com/media/publications/284801-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dalam-p-64e66c00.pdf

file:///C:/Users/LENOVO/Downloads/ojs_admin,+8+Cunduk+Wasiati.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun