Mohon tunggu...
mochamad sadham
mochamad sadham Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi bermain game dan berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Anak sebagai Suatu Bentuk Hak Asasi Manusia

26 Juni 2022   20:49 Diperbarui: 26 Juni 2022   21:11 963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Philipus M. Hadjon17, ia berpendapat bahwa perlindungan hokum kepada masyarakat sebagai tindakan preventif oleh pemerintah dan melindungi hukum untuk mencegah represi yang bertujuan untuk mencegah Sengketa mengarahkan tindakan pemerintah ke arah yang bijaksana keputusan berdasarkan penentuan nasib sendiri dan perlindungan represif yang ditujukan untuk Penyelesaian sengketa. 

Itu berarti melindungi martabat dan harga diri, serta mengakui hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hokum berdasarkan ketentuan undang-undang tentang kesewenang-wenangan.

Metode penelitian

Metode penelitian deskriptif dilakukan Pendekatan yang digunakan pendekatan hukum normatif. Suka spesifikasi pencarian Analisis hukum deskriptif, dengan sumber data berupa dokumen hukum dasar, dan dapatkan dukungan dengan data primer dan data yang dianalisis hukum kualitatif.

Pembahasan

Hak yang paling mendasar adalah aspek kodrat manusia atau kemanusiaan itu sendiri. Kemanusiaan setiap orang mempunyai ide atau penciptaan yang mulia. yang ingin semua orang berkembang dan mencapai kesempurnaan sebagai manusia. Oleh karena itu, setiap manusia harus mampu berkembang ke arah sehingga dapat terus berkembang dengan bebas. 

Pertumbuhan pribadi ini bertanggung jawab kepada Tuhan, asal usul dan tujuan hidup manusia. Semua hak berakar pada sifat manusia bahwa hak muncul bersama-sama eksistensi manusia dan merupakan konsekuensi tak terelakkan dari sifatnya.

Hak asasi manusia memiliki beberapa konsep dasar bahwa hak asasi manusia adalah jembatan menuju perilaku masyarakat beradab yang diciptakan dan diakui oleh masyarakat dunia,  merupakan bagian dari hukum dan kebijakan negara-negara di seluruh dunia, telah diubah menjadi undang-undang Internasional dan diakui oleh pengadilan internasional. 

Jadi tetap di atas manfaat semua golongan, karena itu adalah sarana bagi orang-orang "di seluruh dunia", yang lemah maupun yang kuat, untuk membenarkan kebutuhan dan aspirasi mereka. terlepas dari kesamaan agama, filsafat konsep manusia, tetapi tergantung pada seberapa banyak kita berbagi berkomitmen pada apa yang diperlukan untuk menciptakan dunia yang beradab.

hak anak sebagai bagian hak asasi manusia, sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang pelindungan Anak, yang  Perlindungan anak lahir sebagai respon atas berbagai pelanggaran yang diakibatkan oleh berbagai pihak terhadap anak, antara lain jual beli/perdagangan anak (trafficking), 

memaksa anak untuk bekerja, perusahaan yang mempekerjakan anak, kelompok pemberontak menggunakan anak-anak sebagai informan atau sebagai tentara, anak  korban kekerasan seksual, anak penulis pornografi dan tindakan pejabat pemerintah yang memiliki pengetahuan tentang hak-hak anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun